3 Terdakwa Pemilik 47,80Kg Sabu Divonis Mati di Deliserdang

Senin, 14 Juni 2021 - 18:21 WIB
Majelis Hakim diketuai Makmur Pakpahan didampingi hakim anggota Pinta Uli Tarigan dan Ramauli Hotnaria Purba saat membacakan vonis mati bagi tiga terdakwa pemilik sabu 47,80Kg sabu di PN Lubuk Pakam, Senin (14/6/2021). Foto: iNewsTV/Amiruddin
DELISERDANG - Tiga terdakwa pemilik 47,80kg sabu yakni Minirwan, Iswandi dan Muhammad divonis mati oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam , Senin (14/6/2021).

Ketiga terpidana secara sah telah melanggar hukum, Ketua Majelis Hakim Makmur Pakpahan yang membacakan amar putasan ketiga terdakwa, Minirwan, Iswandi serta Muhammad, warga Kuta Blang Bireun Aceh dijatuhi pidana mati.



Baca juga: Komplotan Perampok Ini Gasak Motor ABG Deliserdang dan Memperkosanya hingga Tak Berdaya

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim diketuaiMakmur Pakpahan didampingi hakim anggota Pinta Uli Tarigan dan Ramauli Hotnaria Purba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!