3 Terdakwa Pemilik 47,80Kg Sabu Divonis Mati di Deliserdang
Senin, 14 Juni 2021 - 18:21 WIB
DELISERDANG - Tiga terdakwa pemilik 47,80kg sabu yakni Minirwan, Iswandi dan Muhammad divonis mati oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam , Senin (14/6/2021).
Ketiga terpidana secara sah telah melanggar hukum, Ketua Majelis Hakim Makmur Pakpahan yang membacakan amar putasan ketiga terdakwa, Minirwan, Iswandi serta Muhammad, warga Kuta Blang Bireun Aceh dijatuhi pidana mati.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim diketuaiMakmur Pakpahan didampingi hakim anggota Pinta Uli Tarigan dan Ramauli Hotnaria Purba.
Namun demikian, Majelis Hakim Makmur Pakpahan juga menyampaikan bahwa, pelaksanaan hukuman mati tidak dapat dilaksanakan apabila terdakwa masih melakukan upaya hukum seperti, banding, kasasi serta peninjauan kembali.
Mendengar putusan majelis hakim Pengadilan negeri lubuk pakam, kuasa hukum ketiga terdakwa langsung mengajukan banding.
Sementara, Nara Palintina Naibaho, jaksa penutut umum (jpu) menyebutkan, majelis hakim menjatukan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum,ketiga terdakwa dijatuhi pidana mati, namun pihak terdakwa melalui kuasa hukum masih melakukan upaya banding.
“Karena putusan sesuai dengan tuntutan kami merasa puas, namun masih ada upaya banding dari pihak terdakwa,” kata Nara Palintina Naibaho usai siding di PN Lubuk Pakam, Deliserdang, Senin (14/6/2021).
Putusan kepada ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah dengan cara online dengan para terdakwa yang berada di lapas lubukpakam, masing masing disebutkan vonis mati untuk terdakwa satu Munirwan alais bang pon 49, warga dusun Tgkciek Desa Reudeuep, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Sebelumnya ketiga terpidana ditangkap oleh badan narkotika nasional pada kamis (13/8/2020) lalu di kawasan Desa Klambir Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Ketiga terpidana secara sah telah melanggar hukum, Ketua Majelis Hakim Makmur Pakpahan yang membacakan amar putasan ketiga terdakwa, Minirwan, Iswandi serta Muhammad, warga Kuta Blang Bireun Aceh dijatuhi pidana mati.
Baca Juga
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim diketuaiMakmur Pakpahan didampingi hakim anggota Pinta Uli Tarigan dan Ramauli Hotnaria Purba.
Namun demikian, Majelis Hakim Makmur Pakpahan juga menyampaikan bahwa, pelaksanaan hukuman mati tidak dapat dilaksanakan apabila terdakwa masih melakukan upaya hukum seperti, banding, kasasi serta peninjauan kembali.
Mendengar putusan majelis hakim Pengadilan negeri lubuk pakam, kuasa hukum ketiga terdakwa langsung mengajukan banding.
Baca Juga
Sementara, Nara Palintina Naibaho, jaksa penutut umum (jpu) menyebutkan, majelis hakim menjatukan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum,ketiga terdakwa dijatuhi pidana mati, namun pihak terdakwa melalui kuasa hukum masih melakukan upaya banding.
“Karena putusan sesuai dengan tuntutan kami merasa puas, namun masih ada upaya banding dari pihak terdakwa,” kata Nara Palintina Naibaho usai siding di PN Lubuk Pakam, Deliserdang, Senin (14/6/2021).
Baca Juga
Putusan kepada ketiga terdakwa dibacakan secara terpisah dengan cara online dengan para terdakwa yang berada di lapas lubukpakam, masing masing disebutkan vonis mati untuk terdakwa satu Munirwan alais bang pon 49, warga dusun Tgkciek Desa Reudeuep, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Sebelumnya ketiga terpidana ditangkap oleh badan narkotika nasional pada kamis (13/8/2020) lalu di kawasan Desa Klambir Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
(nic)
tulis komentar anda