Pembunuh anak majikan divonis seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa pembunuhan Jefri Sagala akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ridho Immanuel Gultom (12) warga Kecamatan Lubuk Pakam.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Pontas Effendi lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut penjara 15 tahun.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa karena terbukti secara sah melanggar pasal 338 KUHP melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang. Vonis tersebut tidak mengubah pasal yang didakwakan yakni pasal 338 KUHP. Hakim tidak berhak mengubah dakwaan. Namun mempertimbangkan azas restoraktif yakni pertimbangan kemanusiaan.
"Perbuatan terdakwa yang membunuh korban dengan 12 liang tusukan benda tajam telah meresahkan masyarakat dan menuai kesedihan mendalam bagi keluarga korban," ujar Pontas menjelaskan kepada wartawan, Rabu (11/4/2012).
Sidang pembacaan putusan ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan, pada sidang sebelumnya, keluarga korban melontarkan kekecewaannya karen JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu 4 September 2011 silam. Jefri secara kejam membunuh Ridho yang tak lain anak majikannya sendiri.(azh)
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Pontas Effendi lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut penjara 15 tahun.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa karena terbukti secara sah melanggar pasal 338 KUHP melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang. Vonis tersebut tidak mengubah pasal yang didakwakan yakni pasal 338 KUHP. Hakim tidak berhak mengubah dakwaan. Namun mempertimbangkan azas restoraktif yakni pertimbangan kemanusiaan.
"Perbuatan terdakwa yang membunuh korban dengan 12 liang tusukan benda tajam telah meresahkan masyarakat dan menuai kesedihan mendalam bagi keluarga korban," ujar Pontas menjelaskan kepada wartawan, Rabu (11/4/2012).
Sidang pembacaan putusan ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan, pada sidang sebelumnya, keluarga korban melontarkan kekecewaannya karen JPU hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu 4 September 2011 silam. Jefri secara kejam membunuh Ridho yang tak lain anak majikannya sendiri.(azh)
()