Dugaan Plagiasi Rektor UHO Kendari, Para Aktivis 98 Desak Menteri Nadiem Bertindak
Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:39 WIB
Lebih lanjut, pihaknya berharap Kemendikbudristek memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal tahapan pemilihan rektor karena membutuhkan pendalaman dahulu fakta- fakta yang terkait dugaan plagiat Muhammad Zamrun Firihu. Baca: Melawan dan Hendak Kabur, Pelaku Pembunuhan di Batam Terpaksa Ditembak.
Jika terbukti, maka Menteri Nadiem dengan tegas dapat mendiskualifikasi dari calon rektor sesuai permenristekdikti No. 21 Tahun 2018. Menurut Elwan, jika dugaan tersebut terbukti plagiat maka Muhammad Zamrun Firihu diberhentikan sebagai rektor dan pencabutan gelar guru besar.
“Artinya Mas Nadiem dapat melakukan penundaan tahapan pemilihan rektor UHO, karena Muhammad Zamrun Firihu lolos sebagai bakal calon rektor berdasarkan rekomendasi senat UHO yang mengatakan tidak cukup bukti bahwa dia tidak plagiat, sementara faktanya keputusan senat UHO tersebut cacat prosedur atau Maladministrasi. Ini yang mesti didalami oleh kemendikbudristek, butuh pembuktian dokomen,” pungkasnya. Baca Juga: Polsek Tebo Ilir Jambi Lakukan Vaksinasi Suku Anak Dalam Lansia.
Jika terbukti, maka Menteri Nadiem dengan tegas dapat mendiskualifikasi dari calon rektor sesuai permenristekdikti No. 21 Tahun 2018. Menurut Elwan, jika dugaan tersebut terbukti plagiat maka Muhammad Zamrun Firihu diberhentikan sebagai rektor dan pencabutan gelar guru besar.
“Artinya Mas Nadiem dapat melakukan penundaan tahapan pemilihan rektor UHO, karena Muhammad Zamrun Firihu lolos sebagai bakal calon rektor berdasarkan rekomendasi senat UHO yang mengatakan tidak cukup bukti bahwa dia tidak plagiat, sementara faktanya keputusan senat UHO tersebut cacat prosedur atau Maladministrasi. Ini yang mesti didalami oleh kemendikbudristek, butuh pembuktian dokomen,” pungkasnya. Baca Juga: Polsek Tebo Ilir Jambi Lakukan Vaksinasi Suku Anak Dalam Lansia.
(nag)
tulis komentar anda