Pura-pura Mengemis, Pria di Makassar Curi Ponsel dari Dalam Mobil
Jum'at, 11 Juni 2021 - 16:14 WIB
MAKASSAR - Pria berinisial RD (29), terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga mencuri ponsel yang tertinggal di dalam mobil. Pelaku memanfaatkan pintu mobil yang tak dikunci pemiliknya di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Makassar.
Dalam aksinya, RD kerap berpura-pura menjadi pengemis. Cara itu diduga untuk mengelabui korbannya.
Baca Juga: Polsek Makassar
Dia mengatakan kejadian berlangsung pada 9 Juni, korban berinisial NS kehilangan sebuah ponsel merek Xiaomi. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan polisi di salah satu rumah di Jalan Irian, Kecamatan Wajo, Rabu 10 Juni siang. Rumah itu ditinggali rekan RD.
Baca Juga: Polsek Makassar
Iskandar menerangkan dari hasil interogasi, RD yang merupakan warga Jalan Tinumbu itu mengaku telah melakukan aksi dan modus serupa sebanyak dua kali. RD lebih dulu mengintai korbannya ketika singgah di toko, kemudian pelaku berpura-pura menjadi pengemis.
Baca juga:Perempuan Ini Bunuh Temannya dengan Obat Tetes Mata
"Lalu memperhatikan mobil korban. Begitu korban turun dan melihat mobil tidak terkunci pelaku mengambil handphone dan meninggalkan lokasi. Kemudian menjual ke penadah yang sementara kami kejar dan dalami keberadaannya," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Makassar guna pemeriksaan lanjutan. Penyidik menjerat RD dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," pungkas Iskandar.
Dalam aksinya, RD kerap berpura-pura menjadi pengemis. Cara itu diduga untuk mengelabui korbannya.
Baca Juga: Polsek Makassar
Dia mengatakan kejadian berlangsung pada 9 Juni, korban berinisial NS kehilangan sebuah ponsel merek Xiaomi. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan polisi di salah satu rumah di Jalan Irian, Kecamatan Wajo, Rabu 10 Juni siang. Rumah itu ditinggali rekan RD.
Baca Juga: Polsek Makassar
Iskandar menerangkan dari hasil interogasi, RD yang merupakan warga Jalan Tinumbu itu mengaku telah melakukan aksi dan modus serupa sebanyak dua kali. RD lebih dulu mengintai korbannya ketika singgah di toko, kemudian pelaku berpura-pura menjadi pengemis.
Baca juga:Perempuan Ini Bunuh Temannya dengan Obat Tetes Mata
"Lalu memperhatikan mobil korban. Begitu korban turun dan melihat mobil tidak terkunci pelaku mengambil handphone dan meninggalkan lokasi. Kemudian menjual ke penadah yang sementara kami kejar dan dalami keberadaannya," paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Makassar guna pemeriksaan lanjutan. Penyidik menjerat RD dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," pungkas Iskandar.
(luq)
tulis komentar anda