Pemuda Ini Curi Barang di Jok Motor saat Ditinggal Salat di Masjid Sekolah
loading...
A
A
A
SLEMAN - Pemuda MBH, 25 nekat mengambil handphone, dua buku tabungan, dua flash disk, kunci rumah dan uang tunai di dalam jok motor matic vario AB 2284 MX milik Muwarni Rahayu (59) warga Godean, Sleman.
Peristiwa itu terjadi, di halaman belakang sekolah SMPN1 Gamping, saat ditinggal salat di masjid sekolah tersebut, Kamis (3/6/2021) siang pukul 12.30 WIB. Baca juga: Jawaban Yamaha Tak Produksi Lagi Mesin di Bawah 125 cc
Warga Bunguran Timur, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) yang tinggal di Mergangsan, Yogyakarta sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Gamping, Sleman.
Petugas juga mengamankan handphone yang diambil tersangka, sepeda motor matic AB 6752 HH, jaket dan helm yang digunakan saat melakukan pencurian sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, AKP Budi Fendi Timur mengatakan kasus ini berawal saat, Kamis (3/6/2021) pukul 21.30 WIB. Muwarni Rahayu, dengan sepeda motor matic vario AB 2284 MX tiba di SMPN 1 Gamping tempatnya bekerja dan memarkir motornya di halaman belakang sekolah.
Korban kemudian menaruh tas di dalam jok, kemudian meninggalkannya untuk salat di masjid sekolah. Namun saat ditinggal lupa mencabut kunci motor. Mengetahui hal itu, MBH langsung bertindak, yaitu membuka jok dan mengambil tas yang berisi handphone, dua buku tabungan, dua flash disk dan uang tunai Rp400 ribu.
“Saat korban selesai salat, ada yang memberitahu jika seorang lelaki telah membuka jok dan mengambil barang didalamnya. Benar juga saat dicek barang-barang itu sudah tidak ada. Selanjutnya melapor ke Polsek Gamping,” kata Fendi, Jumat (11/6/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi, melihat CCTV yang ada di sekolah serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus ini.
Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindetifikasi dan keberadaan pelaku serta menangkapnya. “MBH kami tangkap di daerah Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta Kamis (10/6/2021) dan membawanya ke Mapolsek Gamping,” paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab masih ada barang-barang yang diambil belum ditemukan dan sekarang masih dalam pencarian petugas. Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi, di halaman belakang sekolah SMPN1 Gamping, saat ditinggal salat di masjid sekolah tersebut, Kamis (3/6/2021) siang pukul 12.30 WIB. Baca juga: Jawaban Yamaha Tak Produksi Lagi Mesin di Bawah 125 cc
Warga Bunguran Timur, Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) yang tinggal di Mergangsan, Yogyakarta sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Gamping, Sleman.
Petugas juga mengamankan handphone yang diambil tersangka, sepeda motor matic AB 6752 HH, jaket dan helm yang digunakan saat melakukan pencurian sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, AKP Budi Fendi Timur mengatakan kasus ini berawal saat, Kamis (3/6/2021) pukul 21.30 WIB. Muwarni Rahayu, dengan sepeda motor matic vario AB 2284 MX tiba di SMPN 1 Gamping tempatnya bekerja dan memarkir motornya di halaman belakang sekolah.
Korban kemudian menaruh tas di dalam jok, kemudian meninggalkannya untuk salat di masjid sekolah. Namun saat ditinggal lupa mencabut kunci motor. Mengetahui hal itu, MBH langsung bertindak, yaitu membuka jok dan mengambil tas yang berisi handphone, dua buku tabungan, dua flash disk dan uang tunai Rp400 ribu.
“Saat korban selesai salat, ada yang memberitahu jika seorang lelaki telah membuka jok dan mengambil barang didalamnya. Benar juga saat dicek barang-barang itu sudah tidak ada. Selanjutnya melapor ke Polsek Gamping,” kata Fendi, Jumat (11/6/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi, melihat CCTV yang ada di sekolah serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus ini.
Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindetifikasi dan keberadaan pelaku serta menangkapnya. “MBH kami tangkap di daerah Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta Kamis (10/6/2021) dan membawanya ke Mapolsek Gamping,” paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab masih ada barang-barang yang diambil belum ditemukan dan sekarang masih dalam pencarian petugas. Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(don)