Kasus COVID-19 Naik, Polres Semarang Larang Masyarakat Gelar Kegiatan Mengumpulkan Massa

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:45 WIB
Bupati Semarang Ngesti Nugraha bersama Kapolres AKBP Ari Wibowo serta jajaran Forkopimda saat meninjau rumah singgah isolasi COVID-19 di Getasan. Foto/Ist
SEMARANG - Tren kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Semarang masih menunjukkan peningkatan. Guna menekan penularan COVID-19, Polres Semarang melarang masyarakat menggelar kegiatan sosial yang mengumpulkan massa.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menyatakan, larangan itu diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Polres Semarang akan menindak tegas masyarakat yang nekat melanggar ketentuan pencegahan penularan COVID-19.



"Kami bersama TNI tidak segan-segan menindak tegas jika masih ada warga yang nekat melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan massa," katanya, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Kasus COVID-19 di Jateng Meningkat, RSPAW Salatiga Tambah 27 Tempat Tidur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!