Gubernur Instruksikan Wajib Vaksinasi Covid-19 bagi Seluruh ASN Aceh

Kamis, 10 Juni 2021 - 12:46 WIB
loading...
Gubernur Instruksikan Wajib Vaksinasi Covid-19 bagi Seluruh ASN Aceh
Gubernur Aceh Nova Iriansyah wajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) divaksinasi Covid-19.
A A A
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh, untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan tegas itu tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh pada Senin 7 Juni 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya mengatakan bahwa Instruksi Gubernur itu dikeluarkan guna pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Gubernur menegaskan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia atau yang tidak lulus skrining penyuntikan vaksin Covid-19 dari instansi berwenang," tuturnya, Rabu (9/6/2021).

Bagi PNS pada Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sedangkan tenaga kontrak yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak. "Pak Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan pejabat struktural agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi PNS dan tenaga kontrak di lingkungan kerja masing masing," kata Iswanto.

Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh. Mereka wajib mengikuti vaksinasi. Jika tidak mau divaksin maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Protokol (Karo Humpro) Sekda Aceh itu menambahkan, apa yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui diterbitkan Instruksi Gubernur tersebut, menjadi upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.

"Selama sepekan ini, vaksinasi massal ASN Pemerintah Aceh sudah dilakukan, bahkan secara bertahap sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Targetnya seluruh ASN, tenaga kontrak dan outsourcing serta para lansia bisa divaksin," kata Iswanto.

Instruksi Gubernur itu sendiri dikeluarkan dalam rangka memasifkan dan mempercepat proses vaksinasi. Karena sebenarnya banyak dari para ASN yang telah melakukan vaksinasi secara mandiri di rumah-rumah sakit.

"Alhamdulillah antusiasme sangat tinggi. Sampai kemarin, dalam lima hari pelaksanaan telah 3.200 orang divaksin. Artinya mereka paham bahwa vaksin ini menjadi salah satu benteng awal melawan masuknya virus ke tubuh," katanya. CM
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)