Empat Oknum Polisi Anggota Polres Raja Ampat Dipecat

Rabu, 09 Juni 2021 - 15:32 WIB
Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputty memimpin langsung upacara PTDH terhadap empat anggotanya, Rabu (9/6/2021). Foto/iNews TV/Chanry Andrew Suripaty
RAJA AMPAT - Empat oknum polisi anggota Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan sejumlah pelanggaran. Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap empat anggota Polres Raja Ampat itu dilaksanakan di lapangan Apel Polres Raja Ampat, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Penajam Utara Digemparkan Orangutan "Jalan-jalan" dengan Warga Keliling Kampung



Upacara tersebut tidak dihadiri oleh keempat oknum polisi tersebut. Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputty memimpin langsung upacara PTDH terhadap empat anggotanya tersebut. Keempat anggota Polri yang diberhentikan yakni Brigadir Polisi Egar Gintang Faradini, Brigadir Polisi Arius Salossa, Brigadir Polisi Kepala Maurit Andi Randongkir dan Brigadir Polisi Kepala Herry Permana.

Baca juga: Keren, Pria Blitar Ini Mampu Ciptakan Sepeda Tenaga Matahari
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!