Ini Penampakan Buronan 8 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah yang Diringkus Kejari Bandung
Jum'at, 04 Juni 2021 - 18:19 WIB
BANDUNG - Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung, Deni Wardani (43) berhasil diringkus Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung setelah jadi buronan selama sekitar 8 tahun.
Baca juga: Mobil Bawa Sampah dan Buang Sembarangan Viral, Pelaku Jadi Buronan Warga
Deni diringkus Tim Pidana Khusus dan Intel Kejari Bandung yang dipimpin Kasi Pidsus Taufik Effendi di kediamannya, Kamis (3/6/2021) malam. Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Prabiwa mengungkapkan, selama buron, Deni diketahui kerap berpindah-pindah tempat.
Baca juga: Kisah Lilis Mukhlisoh, Ditabrak Orang Hingga Tiga Kali Gagal Berangkat Ibadah Haji
"Sempat ke luar Bandung. Selama ini kami berusaha mencari. Yang bersangkutan kita tangkap setelah kurang lebih 8 tahun buron," ujar Iwa, Jumat (4/6/2021).
Diketahui, kasus yang menjerat Deni terjadi pada 2010 lalu. Saat itu, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana belanja hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi swasta.
Dalam kasus ini, Deni sendiri bertindak sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL). Selaku Ketua PKL, Deni mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup bersama rekannya berinisial M.
"Deni bersama rekannya berinisial M mengajukan dana masing-masing sebesar Rp150 juta," sebutnya.
Belakangan diketahui, proposal tersebut ternyata fiktif. Sehingga, dana dari Pemerintah Kota Bandung tersebut dalam penguasaan Deni dan rekannya. Deni sendiri sudah diadili. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara pada 2013 lalu.
"Dia disidangkannya in absentia (terpidana tidak ada). Jadi, terdakwanya tidak ada di tempat," terang Iwa seraya mengatakan bahwa Deni saat ini sudah dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
Baca juga: Mobil Bawa Sampah dan Buang Sembarangan Viral, Pelaku Jadi Buronan Warga
Deni diringkus Tim Pidana Khusus dan Intel Kejari Bandung yang dipimpin Kasi Pidsus Taufik Effendi di kediamannya, Kamis (3/6/2021) malam. Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Prabiwa mengungkapkan, selama buron, Deni diketahui kerap berpindah-pindah tempat.
Baca juga: Kisah Lilis Mukhlisoh, Ditabrak Orang Hingga Tiga Kali Gagal Berangkat Ibadah Haji
"Sempat ke luar Bandung. Selama ini kami berusaha mencari. Yang bersangkutan kita tangkap setelah kurang lebih 8 tahun buron," ujar Iwa, Jumat (4/6/2021).
Diketahui, kasus yang menjerat Deni terjadi pada 2010 lalu. Saat itu, Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana belanja hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi swasta.
Dalam kasus ini, Deni sendiri bertindak sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL). Selaku Ketua PKL, Deni mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup bersama rekannya berinisial M.
"Deni bersama rekannya berinisial M mengajukan dana masing-masing sebesar Rp150 juta," sebutnya.
Belakangan diketahui, proposal tersebut ternyata fiktif. Sehingga, dana dari Pemerintah Kota Bandung tersebut dalam penguasaan Deni dan rekannya. Deni sendiri sudah diadili. Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara pada 2013 lalu.
"Dia disidangkannya in absentia (terpidana tidak ada). Jadi, terdakwanya tidak ada di tempat," terang Iwa seraya mengatakan bahwa Deni saat ini sudah dieksekusi dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
(shf)
tulis komentar anda