Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai

Jum'at, 04 Juni 2021 - 15:12 WIB
Korban dan Tersangka menunggu proses pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polresta Sidoarjo. Foto SINDOnews
SIDOARJO - Setelah sempat dilaporkan ke Polda Jatim yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo, kasus dugaan penggelapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak pembelian tanah senilai Rp934,5 juta pada tahun 2018 lalu dengan tersangka Sutan Rachman Saleh, seorang Notaris asal Surabaya, berakhir damai.

Tersangka yang sempat diperiksa Satreskrim Polresta Sidoarjo dan berstatus tahanan kota ini, Jumat pagi (04/06) akhirnya mengembalikan uang yang dipermasalahkan secara tunai kepada korban, Sianturi sejumlah Rp934,5 juta melalui transfer bank.

Kasus dugaan penggelapan uang BPHTB dan pajak pembelian tanah ini terjadi, bermula ketika korban Sianturi membeli tanah seluas 3.156 meter persegi di Waru, Sidoarjo. Karena tidak mau ribet, korban menyerahkan masalah pengurusan BPHTB dan pajak pembelian tanah atas tanah yang dibeli itu kepada Notaris, Sutan Rachman Saleh dengan menyerahkan uang senilai Rp934,5 juta.



Namun dalam perjalanannya, uang tersebut justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan korban melanjutkan kasus dugaan penggelapan itu dengan melaporkan ke Polda Jatim, yang kemudian ditangani oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Sebelum dilaporkan ke polisi, korban sebenarnya sudah meminta tersangka untuk mengembalikan uang yang telah diberikannya secara tunai. Namun karena tak kunjung dibayar, korban akhirnya melapor ke polisi dan baru diselesaikan Jumat pagi (04/06) setelah melalui proses mediasi antara korban dan keluarga tersangka.

Dalam proses pemeriksaan dugaan penggelapan uang BPHTB dan pajak pembelian tanah senilai Rp934,5 juta ini, tersangka berstatus tahanan kota setelah pihak keluarga tersangka menjadi penjamin, jika tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri saat proses hukum berlangsung.

Menurut rencana, setelah uang berhasil dikembalikan secara tunai kepada korban, laporan dugaan kasus penggelapan dana BPHTB dan pajak pembelian tanah senilai Rp934,5 juta dengan tersangka Sutan Rachman Saleh ini akan dicabut dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang ada.

“Saya mohon maaf ke korban, uang pemberian korban sudah saya kembalikan secara tunai melalui transfer bank,” ujar tersangka, Sutan Rachman Saleh.

Sementara itu dengan adanya itikad baik dari tersangka yang mengembalikan uang tersebut secara cash, pihak korban langsung memutuskan untuk mencabut laporan polisi.“Untuk dana udah kita terima dati Tersangka, dan saya akan langsung mencabut laporan polisi di Polresta Sidoarjo,” ujar Sianturi, korban penggelapan, Jumat siang (04/06).

Sementara itu meski terkait kasus penggelapan BPHTB dan pajak pembelian tanah itu telah diselesaikan secara kekeluargaan antara tersangka Sutan Rachman Saleh dan korban, Sianturi, namun pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam waktu dekat tetap akan melakukan gelar perkara kasus tersebut untuk kemudian diputuskan penyelesaiannya.

“Setelah pihak tersangka dan korban sepakat menyelesaikan dugaan kasus penggelapan itu secara kekeluargaan, akan segera kita lakukan gelar perkara untuk memberi kepastian hukum,” tegas Kompol Wahyudin Latief, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content