Tunggak Pajak Rp150 Juta, 23 Unit Motor Trail Wajib Pajak di Medan Disita
loading...
A
A
A
MEDAN - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur melaksanakan kegiatan penagihan dengan melakukan penyitaan aset berupa motor Trail sebayak 23 unit milik wajib pajak PT RI.
Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lokasi usaha wajib pajak di Kota Medan, tepatnya di gudang yang terletak di Kawasan Industri Medan (KIM), Tanjung Morawa.
Langkah penyitaan ini diambil sebagai upaya penagihan atas utang pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak, dengan total utang sebesar Rp150 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya penagihan lainnya tidak mendapatkan respons yang memadai dari wajib pajak.
“Kegiatan sita ini berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Arridel, Kamis (5/9/2024).
Terkait aset yang disita, Arridel menjelaskan bahwa aset tersebut akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku jika PT RI tidak segera melunasi utang pajaknya. Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk menutupi utang pajak yang belum dibayarkan.
“Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utangnya sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang,” jelasnya.
Kegiatan penyitaan ini mencerminkan keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan.
Dengan tindakan ini juga, diharapkan dapat menciptakan efek patuh bagi wajib pajak yang tidak patuh dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan negara.
Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lokasi usaha wajib pajak di Kota Medan, tepatnya di gudang yang terletak di Kawasan Industri Medan (KIM), Tanjung Morawa.
Langkah penyitaan ini diambil sebagai upaya penagihan atas utang pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak, dengan total utang sebesar Rp150 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya penagihan lainnya tidak mendapatkan respons yang memadai dari wajib pajak.
“Kegiatan sita ini berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Arridel, Kamis (5/9/2024).
Terkait aset yang disita, Arridel menjelaskan bahwa aset tersebut akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku jika PT RI tidak segera melunasi utang pajaknya. Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk menutupi utang pajak yang belum dibayarkan.
Baca Juga
“Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utangnya sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang,” jelasnya.
Kegiatan penyitaan ini mencerminkan keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan.
Dengan tindakan ini juga, diharapkan dapat menciptakan efek patuh bagi wajib pajak yang tidak patuh dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan negara.
(ams)