11 Pekerja Tambang Emas Ilegal Ditangkap, Dua Alat Berat Diamankan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 05:30 WIB
Polres Merangin saat ekspose perkara penangkapan belasan pekerja tambang emas ilegal di Merangin, Kamis (3/6/2021). Foto: Okezone/Nanang Fahrurozi
MERANGIN - Jajaran Polres Merangin menangkap 11 orang pekerja tambang emas dan dua unit alat berat (Alber) Exavator diDesa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin , Jambi , karena diduga melakukan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

Selain pekerja tambang, polisi juga mengamankan pria yang diduga pemilik exavator berinisial ZF yang merupakan warga Kabupaten Merangin.





Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan belasan pekerja PETI yang menggunakan alat berat jenis exavator.

“Anggota berhasil mengamankan belasan pekerja, untuk pemilik dan pemodal kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, “ kata Kapolres.



Ditambah Kapolres mereka akan dijerat dengan Undang-undang Minerba. “Pelaku dikenakan ancaman hukuman paling Lama 9 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar,” pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content