Ridwan Kamil Minta Daerah Gali Potensi Migas dan Energi Terbarukan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 03:05 WIB
Baca juga: 3 Tahun Mangkrak, Proyek Plaza Cinde Diambilalih Pemprov Sumsel

Dengan begitu, lanjut Kang Emil, kemandirian dan kedaulatan energi yang berasaskan keadilan untuk kesejahteraan daerah bisa dirasakan langsung.“Nanti kesejahteraannya bisa menetes ke daerah-daerah secara langsung," imbuhnya.

Kang Emil juga mengatakan, daerah pemilik Wilayah Kerja (WK) Migas juga bisa memperjuangkan hak participating interest (PI) 10 persen. Melalui PI, kata Kang Emil, setiap daerah bisa mendapatkan keuntungan dari investor.

Sejauh ini, tambah Kang Emil, baru Provinsi Jabar dengan BUMD PT Migas Hulu Jabar (MUJ) dan Kalimantan Timur melalui BUMD PT Migas Mandiri Pramata Kalimantan timur (PT MMP Kaltim) yang mendapatkan manfaat dari PI 10 persen.

“Kita memperjuangkan juga bagi hasil ini. Provinsi daerah lain belum. Nah itulah kita akan berbagi perjuangan sila kelima tadi, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Baca juga: Ridwan Kamil Usul Islamic Center Lebih Pas Dibangun di Pulau Kemaro

Direktur Utama (Dirut) MUJ, Begin Troys mengatakan, kepemilikan PI untuk setiap daerah melalui BUMD merupakan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan industri migas nasional.

Bersama dengan operator pengelola wilayah kerja migas, BUMD bisa belajar dalam mengelola PI, sehingga daerah bisa mendapatkan tantangan pengembangan usaha energi lainnya termasuk energi baru terbarukan (EBT).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!