Nekad Langgar Jam Operasional, Toko di Buleleng Bakal Dicabut Izinnya

Minggu, 24 Mei 2020 - 14:51 WIB
Sekda Buleleng Gede Suyasa. FOTO/IST
BULELENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bakal menerapkan sanksi tegas terhadap toko modern dan toko konvensional yang masih nekad melanggar aturan pembatasan jam operasional.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Buleleng membenarkan bahwa tindakan yang lebih tegas akan diambil kepada toko atau pedagang yang melanggar pembatasan jam operasional.

Saat ini, Tim GTPP COVID-19 Buleleng sedang menunggu laporan dari Satpol PP berapa jumlah toko atau pedagang yang melanggar pembatasan jam operasional itu. “Supaya ini bisa ditegaskan nantinya. Jika ada Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3, agar segera ada tindak lanjut berupa pencabutan izin atau tindakan tegas lainnya,” ungkap Sekretaris GTPP COVID-19 Buleleng yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat memberikan keterangan pers secara virtual di Buleleng, Minggu (24/5/2020). (Baca juga: 808 Napi Nusakambangan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri)

Gede Suyasa mengatakan, selain mengevaluasi para pelanggar pembatasan jam operasional, evaluasi juga dilakukan kepada para pengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH). Evaluasi ini dilakukan untuk bisa meyakinkan tidak ada orang yang menggunakan RTH untuk kumpul-kumpul di luar ketentuan.

“Ketika RTH ditutup, maka otomatis semuanya tidak boleh menggunakan RTH untuk berekreasi apalagi kumpul-kumpul,” ujarnya.
(nbs)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More