Ngeyel Tetap Mudik Lebaran, 484 Pegawai Pemkot Semarang Akhirnya Dipecat

Senin, 31 Mei 2021 - 19:20 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Foto/iNews TV/Taufik Budi
SEMARANG - Sebanyak 484 pegawai Pemkot Semarang terpaksa gigit jari karena mendapatkan surat pemecatan gara-gara ngeyel nekat mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H.

Baca juga: Jembatan Penghubung Kapal Putus, Minibus Terjun ke Danau Toba 1 Tewas

“Ini proses yang cukup panjang. Pertama kita waktu itu sebelum Lebaran kan sudah diingatkan oleh pemerintah pusat, diperingatkan tidak boleh mudik baik warga Semarang, ASN, maupun non-ASN,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin (31/5/2021).



Baca juga: Menyayat Hati, Curhat Pengantin Perempuan yang Pasangannya Tewas Loncat dari Lantai 7 Hotel

“Pak Sekda kemudian membuat inisiatif atas nama Wali Kota membuat surat edaran larangan ASN dan non-ASN untuk mudik,” imbuhnya.

Dia menyatakan, dalam surat edaran itu juga menyertakan sanksi bagi setiap pelaku pelanggaran. Di antaranya adalah bagi ASN akan kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu bulan. Sementara non-ASN bisa dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Itu juga sudah saya sampaikan hal itu berulang-ulang, tapi ternyata tetep pelanggaran itu ada. Dan konsekuensi dari pelanggaran itu ya kita merujuk pada surat edaran, harus ada sanksi,” tegas politikus PDIP itu.

Berdasarkan informasi terdapat 669 pegawai Pemerintah Kota Semarang yang dikenakan sanksi. Di antaranya 484 terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 185 pegawai tidak mendapat tambahan penghasilan selama 1 bulan.

Sesuai aturan, pegawai ASN maupun non-ASN dilarang mudik dan diwajibkan melakukan presensi dari Kota Semarang. Namun, dalam pelaksanaannya banyak yang pelanggaran dengan tidak melakukan presensi, dan beralasan lupa.

“Ada yang absen (presensi) dari luar kota, berarti tidak sesuai petunjuknya. Absennya harus dilakukan di Kota Semarang. Ada yang kemudian beralasan lupa absen. Ya intinya bahwa mereka tidak melakukan absen dari Semarang. Yang cukup banyak (pelanggaran) ada di PU (Dinas Pekerjaan Umum),” pungkasnya.
(shf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content