Perang Lawan Narkoba di Bandung, Polisi Amankan 6 Pengedar dan 1 Kg Lebih Sabu
Senin, 24 Mei 2021 - 12:00 WIB
"Tersangka Stevian mengaku telah satu tahun melakukan kegiatan menempel sabu dengan upah Rp25.000 setiap kali menempel," imbuh Ulung.
Ulung menambahkan, dalam perang melawan narkoba di Kota Bandung, pihaknya mengimbau masyarakat, agar tidak segan-segan melaporkan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing kepada pihak kepolisian.
"Kami imbau masyarakat agar tak ragu melaporkan peredaran narkoba kepada polisi," tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Baca juga: Kehabisan Ongkos untuk Mudik, Pria Tasikmalaya Lakukan Penipuan Perhiasan Emas
Adapun para pelaku penyalahgunaan psikotropika disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan 5 tahun. agung bakti sarasa
Baca juga: Perjuangan Nakes COVID-19, Dikhawatirkan Keluarga hingga Kehilangan Teman Dekat
Sementara itu, Stevian mengakui dirinya diinstruksikan oleh Iki untuk mengedarkan sabu di Bandung.
Dia mengakui mendapat bayaran sebesar Rp25.000 setiap satu kali mengedarkan narkoba. "Setiap transaksi dapat uang dari yang nyuruh. Yang nyuruhnya Iki (DPO)," katanya.
Ulung menambahkan, dalam perang melawan narkoba di Kota Bandung, pihaknya mengimbau masyarakat, agar tidak segan-segan melaporkan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing kepada pihak kepolisian.
"Kami imbau masyarakat agar tak ragu melaporkan peredaran narkoba kepada polisi," tandasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
Baca juga: Kehabisan Ongkos untuk Mudik, Pria Tasikmalaya Lakukan Penipuan Perhiasan Emas
Adapun para pelaku penyalahgunaan psikotropika disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan 5 tahun. agung bakti sarasa
Baca juga: Perjuangan Nakes COVID-19, Dikhawatirkan Keluarga hingga Kehilangan Teman Dekat
Sementara itu, Stevian mengakui dirinya diinstruksikan oleh Iki untuk mengedarkan sabu di Bandung.
Dia mengakui mendapat bayaran sebesar Rp25.000 setiap satu kali mengedarkan narkoba. "Setiap transaksi dapat uang dari yang nyuruh. Yang nyuruhnya Iki (DPO)," katanya.
(boy)
Lihat Juga :
tulis komentar anda