Perang Lawan Narkoba di Bandung, Polisi Amankan 6 Pengedar dan 1 Kg Lebih Sabu

Senin, 24 Mei 2021 - 12:00 WIB
loading...
Perang Lawan Narkoba...
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menunjukkan barang bukti sabu dari tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan dalam sepekan terakhir. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Jajaran kepolisian tak henti-hentinya melakukan perang melawan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kota Bandung.

Dalam sepekan terakhir saja, sebanyak enam pengedar narkoba dan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 1 kilogram dan obat-obatan terlarang lainnya berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, selama periode 21-23 Mei 2021, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan menangkap enam orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar.

Keenam tersangka yang berhasil dibekuk itu, yakni Stevian alias Vian, Erwin Effendi, Roni Wana Maulana, Muhamad Resky Setiawan, Gilang Ahmad Maulana, dan Ridwan Filah Ramadhan.

"Dari tangan keenam tersangka, berhasil diamankan 1,067 gram sabu, 13 butir obat dalam kemasan merek Riklona, 99 butir Tramadol, 400 butir Trihexyphenidyl, dan 19 butir Alprazolam," beber Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (24/5/2021).

Lebih lanjut Ulung mengungkapkan, dari keenam tersangka pengedar yang berhasil diamankan, Stevian alias Vian menjadi tersangka dengan barang bukti yang paling menonjol.

Pasalnya, setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 1 kg lebih sabu di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Pagarsih, Kota Bandung.

"Penangkapan Stevian berdasarkan hasil penyelidikan selama tiga hari. Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik saudara Iki yang kini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

Ulung juga mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan Stevian dan tersangka pengedar lainnya umumnya menggunakan sistem tempel.

Seperti yang dilakukan oleh Stevian, yakni menempel paket sabu di tempat yang sudah ditentukan oleh Iki.

"Tersangka Stevian mengaku telah satu tahun melakukan kegiatan menempel sabu dengan upah Rp25.000 setiap kali menempel," imbuh Ulung.

Ulung menambahkan, dalam perang melawan narkoba di Kota Bandung, pihaknya mengimbau masyarakat, agar tidak segan-segan melaporkan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing kepada pihak kepolisian.

"Kami imbau masyarakat agar tak ragu melaporkan peredaran narkoba kepada polisi," tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Baca juga: Kehabisan Ongkos untuk Mudik, Pria Tasikmalaya Lakukan Penipuan Perhiasan Emas

Adapun para pelaku penyalahgunaan psikotropika disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan 5 tahun. agung bakti sarasa

Baca juga: Perjuangan Nakes COVID-19, Dikhawatirkan Keluarga hingga Kehilangan Teman Dekat

Sementara itu, Stevian mengakui dirinya diinstruksikan oleh Iki untuk mengedarkan sabu di Bandung.

Dia mengakui mendapat bayaran sebesar Rp25.000 setiap satu kali mengedarkan narkoba. "Setiap transaksi dapat uang dari yang nyuruh. Yang nyuruhnya Iki (DPO)," katanya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4780 seconds (0.1#10.24)