Perang Lawan Narkoba di Bandung, Polisi Amankan 6 Pengedar dan 1 Kg Lebih Sabu

Senin, 24 Mei 2021 - 12:00 WIB
loading...
Perang Lawan Narkoba...
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menunjukkan barang bukti sabu dari tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan dalam sepekan terakhir. Foto/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Jajaran kepolisian tak henti-hentinya melakukan perang melawan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kota Bandung.

Dalam sepekan terakhir saja, sebanyak enam pengedar narkoba dan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 1 kilogram dan obat-obatan terlarang lainnya berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, selama periode 21-23 Mei 2021, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan menangkap enam orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar.

Keenam tersangka yang berhasil dibekuk itu, yakni Stevian alias Vian, Erwin Effendi, Roni Wana Maulana, Muhamad Resky Setiawan, Gilang Ahmad Maulana, dan Ridwan Filah Ramadhan.

"Dari tangan keenam tersangka, berhasil diamankan 1,067 gram sabu, 13 butir obat dalam kemasan merek Riklona, 99 butir Tramadol, 400 butir Trihexyphenidyl, dan 19 butir Alprazolam," beber Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (24/5/2021).

Lebih lanjut Ulung mengungkapkan, dari keenam tersangka pengedar yang berhasil diamankan, Stevian alias Vian menjadi tersangka dengan barang bukti yang paling menonjol.

Pasalnya, setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 1 kg lebih sabu di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Pagarsih, Kota Bandung.

"Penangkapan Stevian berdasarkan hasil penyelidikan selama tiga hari. Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik saudara Iki yang kini masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

Ulung juga mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan Stevian dan tersangka pengedar lainnya umumnya menggunakan sistem tempel.

Seperti yang dilakukan oleh Stevian, yakni menempel paket sabu di tempat yang sudah ditentukan oleh Iki.

"Tersangka Stevian mengaku telah satu tahun melakukan kegiatan menempel sabu dengan upah Rp25.000 setiap kali menempel," imbuh Ulung.

Ulung menambahkan, dalam perang melawan narkoba di Kota Bandung, pihaknya mengimbau masyarakat, agar tidak segan-segan melaporkan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing kepada pihak kepolisian.

"Kami imbau masyarakat agar tak ragu melaporkan peredaran narkoba kepada polisi," tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar narkoba tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Baca juga: Kehabisan Ongkos untuk Mudik, Pria Tasikmalaya Lakukan Penipuan Perhiasan Emas

Adapun para pelaku penyalahgunaan psikotropika disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan 5 tahun. agung bakti sarasa

Baca juga: Perjuangan Nakes COVID-19, Dikhawatirkan Keluarga hingga Kehilangan Teman Dekat

Sementara itu, Stevian mengakui dirinya diinstruksikan oleh Iki untuk mengedarkan sabu di Bandung.

Dia mengakui mendapat bayaran sebesar Rp25.000 setiap satu kali mengedarkan narkoba. "Setiap transaksi dapat uang dari yang nyuruh. Yang nyuruhnya Iki (DPO)," katanya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Rekomendasi
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
AS dan Israel Adalah...
AS dan Israel Adalah Dalang Perang Saudara di Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved