Kehabisan Ongkos untuk Mudik, Pria Tasikmalaya Lakukan Penipuan Perhiasan Emas
Senin, 24 Mei 2021 - 06:41 WIB
TASIKMALAYA - Nano Yogiswara (46) tak berkutik saat diringkus anggota Polsekta Cigideung, Polres Tasikmalaya Kota, di sebuah warung yang ada di Terminal Indihiang. Dia ditangkap saat akan pergi naik bus ke Bekasi. Dia ditangkap karena melakukan penipuan .
Setelah berhasil ditangkap oleh petugas, pelaku langsung digelandang ke Mapolsekta Cihideung, untuk menjalani pemeriksaan. Dalam aksinya, pelaku menaruh perhiasan emas imitasi dalam plastik di lantai dekat calon korbannya, kemudian memberi tahu korbannya bahwa ada perhiasan yang jatuh.
Setelah korbannya terperdaya , pelaku mengajak korban untuk menjualnya dan hasil penjualannya akan dibagi dua dengan korban. Selanjutnya pelaku mengaku memiliki uang di ATM sebagai dana talang pembagian hasil penjualan perhiasan, dan akan memgambilnya.
Saat mengambil uang di ATM, pelaku meminta jaminan kepada korban jika korban tidak akan kabur, sehingga pelaku meminta ponsel korban sebagai jaminan. Setelah korban memberikan ponselnya, pelaku pergi dan tidak kembali lagi. Sementara korban hanya mendapatkan perhiasan imitasi, yang dilengkapi dengan surat keterangan palsu senilai Rp3.8oo,000.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatannya. Dihadapan petugas, Nano Yogiswara mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan karena tidak punya ongkos saat akan kembali ke Bekasi, setelah mudik menengok orang tuanya di Tasikmalaya. Selain itu, juga mempunyai banyak tagihan utang.
Sebelumnya saat di Bekasi, pelaku juga mengaku pernah menjadi korban penipuan serupa, sehingga dia mencoba melakukan hal yang sama. Selama beraksi, dia sudah berhasil menipu tiga orang korbannya, dengan membawa kabur lima unit ponsel.
Baca Juga
Setelah berhasil ditangkap oleh petugas, pelaku langsung digelandang ke Mapolsekta Cihideung, untuk menjalani pemeriksaan. Dalam aksinya, pelaku menaruh perhiasan emas imitasi dalam plastik di lantai dekat calon korbannya, kemudian memberi tahu korbannya bahwa ada perhiasan yang jatuh.
Setelah korbannya terperdaya , pelaku mengajak korban untuk menjualnya dan hasil penjualannya akan dibagi dua dengan korban. Selanjutnya pelaku mengaku memiliki uang di ATM sebagai dana talang pembagian hasil penjualan perhiasan, dan akan memgambilnya.
Baca Juga
Saat mengambil uang di ATM, pelaku meminta jaminan kepada korban jika korban tidak akan kabur, sehingga pelaku meminta ponsel korban sebagai jaminan. Setelah korban memberikan ponselnya, pelaku pergi dan tidak kembali lagi. Sementara korban hanya mendapatkan perhiasan imitasi, yang dilengkapi dengan surat keterangan palsu senilai Rp3.8oo,000.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatannya. Dihadapan petugas, Nano Yogiswara mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan karena tidak punya ongkos saat akan kembali ke Bekasi, setelah mudik menengok orang tuanya di Tasikmalaya. Selain itu, juga mempunyai banyak tagihan utang.
Sebelumnya saat di Bekasi, pelaku juga mengaku pernah menjadi korban penipuan serupa, sehingga dia mencoba melakukan hal yang sama. Selama beraksi, dia sudah berhasil menipu tiga orang korbannya, dengan membawa kabur lima unit ponsel.
tulis komentar anda