Kehabisan Ongkos untuk Mudik, Pria Tasikmalaya Lakukan Penipuan Perhiasan Emas
loading...
A
A
A
TASIKMALAYA - Nano Yogiswara (46) tak berkutik saat diringkus anggota Polsekta Cigideung, Polres Tasikmalaya Kota, di sebuah warung yang ada di Terminal Indihiang. Dia ditangkap saat akan pergi naik bus ke Bekasi. Dia ditangkap karena melakukan penipuan .
Setelah berhasil ditangkap oleh petugas, pelaku langsung digelandang ke Mapolsekta Cihideung, untuk menjalani pemeriksaan. Dalam aksinya, pelaku menaruh perhiasan emas imitasi dalam plastik di lantai dekat calon korbannya, kemudian memberi tahu korbannya bahwa ada perhiasan yang jatuh.
Setelah korbannya terperdaya , pelaku mengajak korban untuk menjualnya dan hasil penjualannya akan dibagi dua dengan korban. Selanjutnya pelaku mengaku memiliki uang di ATM sebagai dana talang pembagian hasil penjualan perhiasan, dan akan memgambilnya.
Saat mengambil uang di ATM, pelaku meminta jaminan kepada korban jika korban tidak akan kabur, sehingga pelaku meminta ponsel korban sebagai jaminan. Setelah korban memberikan ponselnya, pelaku pergi dan tidak kembali lagi. Sementara korban hanya mendapatkan perhiasan imitasi, yang dilengkapi dengan surat keterangan palsu senilai Rp3.8oo,000.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatannya. Dihadapan petugas, Nano Yogiswara mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan karena tidak punya ongkos saat akan kembali ke Bekasi, setelah mudik menengok orang tuanya di Tasikmalaya. Selain itu, juga mempunyai banyak tagihan utang.
Sebelumnya saat di Bekasi, pelaku juga mengaku pernah menjadi korban penipuan serupa, sehingga dia mencoba melakukan hal yang sama. Selama beraksi, dia sudah berhasil menipu tiga orang korbannya, dengan membawa kabur lima unit ponsel.
Menurut Kanit Reskrim Polsekta Cihideung, Iptu Ruhana Efendi, semula pihaknya menerima laporan korban penipuan di sebuah mall di wilayah Cihideung, dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan korban dan saksi-saksi.
"Pelaku ditangkap saat sedang bersama calon korbannya. Mereka sedang ngopi di warung pinggir jalan tak jauh dari Terminal Indihiang, sebelum pelaku naik bus untuk pulang ke Bekasi. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan lima buah kalung emas imitasi , dan lima unit ponsel yang merupakan hasil tindak kejahatannya," tegasnya.
Kini pelaku tidak bisa pulang kembali ke Bekasi, dan harus meringkuk di sel tahanan Polsekta Cihideung, untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Setelah berhasil ditangkap oleh petugas, pelaku langsung digelandang ke Mapolsekta Cihideung, untuk menjalani pemeriksaan. Dalam aksinya, pelaku menaruh perhiasan emas imitasi dalam plastik di lantai dekat calon korbannya, kemudian memberi tahu korbannya bahwa ada perhiasan yang jatuh.
Setelah korbannya terperdaya , pelaku mengajak korban untuk menjualnya dan hasil penjualannya akan dibagi dua dengan korban. Selanjutnya pelaku mengaku memiliki uang di ATM sebagai dana talang pembagian hasil penjualan perhiasan, dan akan memgambilnya.
Baca Juga
Saat mengambil uang di ATM, pelaku meminta jaminan kepada korban jika korban tidak akan kabur, sehingga pelaku meminta ponsel korban sebagai jaminan. Setelah korban memberikan ponselnya, pelaku pergi dan tidak kembali lagi. Sementara korban hanya mendapatkan perhiasan imitasi, yang dilengkapi dengan surat keterangan palsu senilai Rp3.8oo,000.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatannya. Dihadapan petugas, Nano Yogiswara mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan karena tidak punya ongkos saat akan kembali ke Bekasi, setelah mudik menengok orang tuanya di Tasikmalaya. Selain itu, juga mempunyai banyak tagihan utang.
Sebelumnya saat di Bekasi, pelaku juga mengaku pernah menjadi korban penipuan serupa, sehingga dia mencoba melakukan hal yang sama. Selama beraksi, dia sudah berhasil menipu tiga orang korbannya, dengan membawa kabur lima unit ponsel.
Menurut Kanit Reskrim Polsekta Cihideung, Iptu Ruhana Efendi, semula pihaknya menerima laporan korban penipuan di sebuah mall di wilayah Cihideung, dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan korban dan saksi-saksi.
"Pelaku ditangkap saat sedang bersama calon korbannya. Mereka sedang ngopi di warung pinggir jalan tak jauh dari Terminal Indihiang, sebelum pelaku naik bus untuk pulang ke Bekasi. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan lima buah kalung emas imitasi , dan lima unit ponsel yang merupakan hasil tindak kejahatannya," tegasnya.
Kini pelaku tidak bisa pulang kembali ke Bekasi, dan harus meringkuk di sel tahanan Polsekta Cihideung, untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)