Disnaker Sebut Masih Banyak Perusahaan yang Belum Bayarkan THR

Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:33 WIB
Disnaker Makassar mencatat 25 aduan resmi perusahaan yang belum bayarkan THR kepada pekerja. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Dinas Ketenagakerjaan Makassar, melaporkan masih menerima banyak aduan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.

Tercatat ada sebanyak 25 aduan resmi yang masuk sejak dibuka tujuh hari sebelum lebaran (6/5/2021) dan ditutup tujuh hari pasca-lebaran tepatnya pada (21/5/2021). Jumlah tersebut dikalkulasi lebih sedikit dari aduan tak resmi.





Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makasaar Irwan Bangsawan saat dihubungi mengaku sebagian besar aduan dilaporkan akibat persoalan Covid-19.

Perusahaan beralasan belum mampu membayarkan THR mereka padahal berdasarkan aturan Menteri Ketenagakerjaan lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan 7 hari sebelum hari raya.

"Jadi lumayan, cukup banyak juga laporan kemarin, rata-rata yang terjadi itu karena masalah pandemi Covid-19, jadi tidak dibayarkan," ujar Irwan.

Irwan menyebut dari 25 laporan resmi 11 diantaranya telah diselesaikan, setelah perusahaan memberikan THR mereka.

"Jadi sudah ada juga yang selesai dibayarkan kemarin itu, mereka sudah dapat THR nya sekarang," ujarnya.

Sementara itu Kepala Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Andi Sunrah Djaya mengaku cukup prihatin dengan kondisi tersebut, lantaran aduan tak resmi yang masuk jauh lebih banyak ketimbang aduan resmi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content