Disnakertrans Jatim Dirikan 53 Posko Pengaduan, Awasi Kepatuhan Pencairan THR Pekerja
Jum'at, 07 April 2023 - 11:27 WIB
loading...
Disnakertrans Jawa Timur (Jatim) membuka 53 Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara langsung maupun daring di kantor Disnakertrans Jatim di Dukuh Menanggal Surabaya. (Ist)
A
A
A
SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) membuka 53 Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara langsung maupun daring di kantor Disnakertrans Jatim di Dukuh Menanggal Surabaya.
Selain di Kantor Disnakertrans Jatim, Posko THR juga didirikan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim di Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan dan Situbondo. Kemudian, di 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di setiap kabupaten/kota di Jatim.
Posko THR akan melayani mulai tanggal 4-18 April 2023 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB (Senin-Kamis), dan pukul 08.00-15.30 WIB (Jumat). "Posko ini, akan menjadi sarana pengawasan pembayaraan THR pada pekerja," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Jumat (7/4/2023).
Pemprov Jatim, kata dia, akan mengawal secara ketat pencairan THR pekerja yang harus bayuar maksimal H-7 Lebaran. Menurutnya, pemberian THR sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk membayarkannya pada pekerja.
Baik itu status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT) sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain di Kantor Disnakertrans Jatim, Posko THR juga didirikan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim di Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan dan Situbondo. Kemudian, di 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di setiap kabupaten/kota di Jatim.
Posko THR akan melayani mulai tanggal 4-18 April 2023 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB (Senin-Kamis), dan pukul 08.00-15.30 WIB (Jumat). "Posko ini, akan menjadi sarana pengawasan pembayaraan THR pada pekerja," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Jumat (7/4/2023).
Pemprov Jatim, kata dia, akan mengawal secara ketat pencairan THR pekerja yang harus bayuar maksimal H-7 Lebaran. Menurutnya, pemberian THR sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk membayarkannya pada pekerja.
Baik itu status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT) sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lihat Juga :