Diduga Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Pejabat Banten Ditahan Kejati

Jum'at, 21 Mei 2021 - 18:57 WIB
Untuk itu, kata dia, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung Jumat (21/5/2021) sebagaimana syarat subjektif dan syarat objektif dalam KUHAP. Baca: Diguyur Hujan, Peserta Aksi Bela Palestina Malah Kian Semangat.



Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu AS pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah, AG honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten dan ES dari pihak swasta.

Untuk diketahui, dari pemeriksaan terhadap beberapa Ponpes penerima bantuan. Ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini.

Pertama yaitu pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah. Kedua penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk di potong. Baca Juga: 5 Warga India Ditangkap, Palsukan Dokumen Keimigrasian untuk Pergi ke Jepang.

Pemotongan bantuan setiap Ponpes berbeda-beda, yaitu dari Rp15 juta hingga Rp20 juta, penerima bantuan tidak secara utuh menerima bantuan Rp40 juta untuk setiap pesantren. Bahkan yang awal mencanangkan pembangunan pesantren dibatalkan karena bantuannya di sunat.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More