Pemkot Kehilangan Aset, Kantor BPR Diambil Alih Pihak Ketiga

Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:04 WIB
Dia pun mendorong pemerintah untuk segera melakukan sertifikasi terhadap semua aset pemerintah kota agar tidak mudah diambil alih pihak ketiga. "Jadi sekarang Dinas Pertanahan, mensertifikatkan semua aset kita termasuk kalau ada pembangunan perumahan, diserahkan dulu 30% baru ditebitkan izinnya," ungkap Supratman.

Baca Juga: Pelaksanaan Job Fit Pemkot Makassar Bakal Digelar Bertahap

Sedangkan, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari mengatakan pengosongan kantor BPR sudah tak bisa dihalangi. Seluruh tahapan hukum mulai tingkat pertama, banding, hingga kasasi dimenangkan pengguat.

Pembacaan surat perintah pengosongan kantor perusahaan daerah Makassar di Jalan Bawakaraeng itu berlangsung, Kamis (20/5/2021). "Iya, hari ini (kemarin) eksekusinya. Satu pekan terakhir kita sudah minta penangguhan sementara. Tetapi penggugat ingin melanjutkan eksekusinya," ujar dia.

Sengketa lahan ini, kata Hari, sudah berlangsung sejak 2015 lalu. BPR yang menempati lahan tersebut diakuinya memang tidak memiliki alas hak sebagai bukti kepemilikan. Makanya itu sulit untuk dimenangkan Pemkot Makassar.

Baca Juga: Objektifitas Pansel Job Fit untuk Pejabat Pemkot Makassar Diragukan
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!