Pemkot Kehilangan Aset, Kantor BPR Diambil Alih Pihak Ketiga

Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:04 WIB
Apalagi, nilai taksasi yang harus dibayarkan jika pemerintah ingin mengambilalih aset tersebut dianggap tidak masuk akal. Nilainya Rp6,5 miliar. Termasuk penundaan eksekusi, penggugat minta Rp40 juta.

"Sebenarnya pemerintah mau membayar sesuai putusan pengadilan tapi nilainya disana tidak sesuai. Cukup besar. Jadi ini juga dilema. Satu-satunya cara, yah harus pindah lokasi," ujar dia.

Menurut dia, Pemkot Makassar sebaiknya segera membentuk tim penyelamatan aset daerah. Tim ini diharapkan bisa melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar sehingga proses sertifikasi aset daerah yang bersengketa bisa dipercepat.

"Mestinya BPN lebih memprioritaskan Pemkot Makassar, karena ini terkait aset negara. Jadi sebaiknya pemerintah kota bentuk tim dan melibatkan BPN. Nah ini yang bekerja secara masif tidak secara parsial," ungkap dia.

Baca Juga: Aset Pemkot Makassar Senilai Rp1 Triliun Terancam Hilang

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman juga tak menampik lemahnya pemerintah kota dalam menyelamatkan aset daerah karena masih banyak aset yang belum memiliki sertifikat. "Aset kita sekarang butuh sertifikasi, butuh alas hak. Karena banyak aset kita yang belum punya alas hak," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!