Pemkot Salatiga Larang Masyarakat Takbir Keliling

Sabtu, 23 Mei 2020 - 10:30 WIB
Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat meninjau Pos Pengamanan Idul Fitri 1441 H, Jumat (22/5/2020). FOTO: Dok Prokompin Setda Salatiga
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melarang masyarakat melalukan takbir keliling . Selain itu, juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing bersama keluarga.

Kebijakan tersebut ditempuh atas dasar mempertimbangkan pandemi virus corona (COVID-19) yang belum berakhir. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Salatiga tertanggal 22 April 2020.

Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan, peniadaan sementara aktivitas yang berpotensi mengumpulkan massa dilakukan dalam rangka pencegahan sekaligus percepatan penanganan wabah virus corona.



“Karena itu, kami melarang masyarakat melakukan takbir keliling dan meniadakan Salat Idul Fitri di masjid maupun lapangan. Dan anjuran peniadaan aktivitas yang mengumpulkan banyak orang berlaku sampai Kota Salatiga dinyatakan kondusif serta negatif dari virus corona,” katanya, Sabtu (23/5/2020).

Di samping itu, masyarakat juga dilarang menggelar halal bi halal atau acara lainya yang bersifat mengumpulkan orang banyak saat Lebaran.

“Larangan membuat acara yang mengumpulkan orang banyak berlaku untuk semua masyarakat Salatiga tanpa kecuali. Kami berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan pemerintah dan senantiasa bekerjasama dalam mencegah sekaligus mengurangi risiko penularan COVID-19,” ucapnya.(Baca juga : Masjid Gedhe Kauman Yogya Ajak Warga Takbiran dari Depan Rumah )
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content