Pemuda yang Aniaya Neneknya di Palembang Menangis dan Merenge saat Ditangkap Polisi
Rabu, 19 Mei 2021 - 23:38 WIB
PALEMBANG - Hari Sopandu (20), pemuda yang tega menganiaya neneknya sendiri hanya gara-gara tidak diberi uang rokok hanya bisa menangis dan merenge saat ditangkap anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Hari yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang , ini terus saja menangis di hadapan petugas kepolisian. “Ampun Pak, saya tidak mau dipenjara lagi,” kata Hari di depan petugas Jatanras Polda Sumsel, Rabu (19/5/2021).
Hari diketahui sudah 2 kali dipenjara atas kasus pengancaman terhadap keluarga sendiri. Dia mengaku saat itu ingin meminta uang sebesar Rp 5.000 kepada neneknya untuk membeli rokok. Namun, hanya diberi Rp 3.000. Hal itu membuatnya marah hingga menggertak dengan ancaman akan membunuh neneknya. “Kami hanya cekcok tapi tidak sampai memukul,” ujarnya.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit 1, AKP Willy Oscar, membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap neneknya.
“Pelaku saat ini masih kita mintai keterangannya. Termasuk kemungkinan ada kasus lain yang menjeratnya," katanya.
Menurutnya, pelaku sebelumnya sudah dipenjara 2 kali. Yakni 10 bulan penjara pada tahun 2019 setelah mengancam bibinya dan 8 bulan atas kasus yang sama. Tapi kasus yang kedua ancaman ditujukan kepada kakaknya dengan menggunakan senjata tajam. “Pelaku ini sebenarnya baru saja keluar dari penjara sebelum Ramadhan kemarin,” pungkasnya.
Hari yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang , ini terus saja menangis di hadapan petugas kepolisian. “Ampun Pak, saya tidak mau dipenjara lagi,” kata Hari di depan petugas Jatanras Polda Sumsel, Rabu (19/5/2021).
Hari diketahui sudah 2 kali dipenjara atas kasus pengancaman terhadap keluarga sendiri. Dia mengaku saat itu ingin meminta uang sebesar Rp 5.000 kepada neneknya untuk membeli rokok. Namun, hanya diberi Rp 3.000. Hal itu membuatnya marah hingga menggertak dengan ancaman akan membunuh neneknya. “Kami hanya cekcok tapi tidak sampai memukul,” ujarnya.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit 1, AKP Willy Oscar, membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap neneknya.
“Pelaku saat ini masih kita mintai keterangannya. Termasuk kemungkinan ada kasus lain yang menjeratnya," katanya.
Menurutnya, pelaku sebelumnya sudah dipenjara 2 kali. Yakni 10 bulan penjara pada tahun 2019 setelah mengancam bibinya dan 8 bulan atas kasus yang sama. Tapi kasus yang kedua ancaman ditujukan kepada kakaknya dengan menggunakan senjata tajam. “Pelaku ini sebenarnya baru saja keluar dari penjara sebelum Ramadhan kemarin,” pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda