Sidang Perdana, Anggu Terdakwa Pemberi Suap ke NA Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:11 WIB
Suasana ruang sidang tindak pidana korupsi dengan Agung Sucipto sebagai terdakwa gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Selasa (18/5). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Terdakwa Agung Sucipto alias Anggu melalui tim kuasa hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel .

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Januar Dwi Nugroho pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar , Selasa (18/5) siang, Anggu disebut berperan sebagai pemberi suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah alias NA.



Baca juga:Bantu Pembangunan Sejumlah Masjid Miliran Rupiah, NA Dikenal Cinta Masjid

Anggu yang juga pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba memberikan sejumlah uang ke NA lewat perantara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Edhy Rahmat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!