Sidang Perdana, Anggu Terdakwa Pemberi Suap ke NA Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Selasa, 18 Mei 2021 - 15:11 WIB
MAKASSAR - Terdakwa Agung Sucipto alias Anggu melalui tim kuasa hukumnya, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel .
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Januar Dwi Nugroho pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar , Selasa (18/5) siang, Anggu disebut berperan sebagai pemberi suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah alias NA.
Baca Juga: NA
JPU menyebut Anggu memberikan suap dua kali dalam rentang waktu di awal tahun 2019 hingga Februari 2021. Pertama nilainya 150.000 Dollar Singapura di rujab gubernur, kemudian Rp2,5 miliar dalam operasi tangkap tangan KPK di Makassar.
Duit itu diberikan agar mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sulsel yang dikerjakan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulsel dari tahun 2019 hingga 2021. Proyek tersebut berada di Bulukumba dan Sinjai. JPU pun mendakwa Anggu dengan pasal berlapis.
"Jadi kita kuasa hukum sudah sepakat tidak mengajukan eksepsi alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara, pembuktian. Alasannya perkara ini jadi terang benderang dan cepat selesai. Itu saja bisa saya sampaikan alasan, kami tidak mengajukan eksepsi," ungkapnya.
Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ibrahim Palino sebagai ketua majelis hakim dan dua hakim anggota lainnya. Sidang dijadwalkan digelar kembali pada Kamis, 27 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Januar Dwi Nugroho pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar , Selasa (18/5) siang, Anggu disebut berperan sebagai pemberi suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah alias NA.
Baca Juga: NA
JPU menyebut Anggu memberikan suap dua kali dalam rentang waktu di awal tahun 2019 hingga Februari 2021. Pertama nilainya 150.000 Dollar Singapura di rujab gubernur, kemudian Rp2,5 miliar dalam operasi tangkap tangan KPK di Makassar.
Duit itu diberikan agar mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sulsel yang dikerjakan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulsel dari tahun 2019 hingga 2021. Proyek tersebut berada di Bulukumba dan Sinjai. JPU pun mendakwa Anggu dengan pasal berlapis.
"Jadi kita kuasa hukum sudah sepakat tidak mengajukan eksepsi alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara, pembuktian. Alasannya perkara ini jadi terang benderang dan cepat selesai. Itu saja bisa saya sampaikan alasan, kami tidak mengajukan eksepsi," ungkapnya.
Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ibrahim Palino sebagai ketua majelis hakim dan dua hakim anggota lainnya. Sidang dijadwalkan digelar kembali pada Kamis, 27 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(luq)
tulis komentar anda