Waspada! Teknologi Informasi Jadi Sarana Kejahatan Seksual

Senin, 10 Mei 2021 - 11:42 WIB
Selain menemukan modus baru kejahatan seksual , Antonius juga menemukan keberagaman pada berbagai putusan pengadilan terhadap pelaku kejahatan seksual. Pada suatu perkara kejahatan seksual terhadap anak dengan pelaku banyak orang (gang rape), pengadilan menghukum pelaku dengan penjara antara 2,5 hingga 5 tahun, dan denda Rp800 juta hingga Rp1 miliar, subsider 1-3 bulan kurungan. Pada perkara di pengadilan lainnya, pelaku tunggal dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider satu tahun kurungan serta membayar restitusi sebesar Rp33 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga:Polisi Ciduk Kakek Pencabul Bocah di Pademangan, Keluarga: Nyawa Dibayar Nyawa

Antonius menyebut perlunya segera dibuat pedoman pemidanaan bagi para hakim, khususnya pedoman menjatuhkan kurungan pengganti denda, agar tidak terjadi keragaman yang mencolok. Pedoman juga diperlukan untuk memberikan panduan kepada hakim dalam memutuskan restitusi (ganti kerugian dari pelaku kepada korban).

“Pekerjaan rumah yang masih banyak adalah di bidang penyusunan hukum acara restitusi. Melalui pedoman tersebut, diharapkan hak-hak korban atas kerugian yang dideritanya sebagai akibat kejahatan yang dialaminya dapat diwujudkan, bahkan ditingkatkan realisasinya,” tukas Antonius.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!