Waspada! Teknologi Informasi Jadi Sarana Kejahatan Seksual

Senin, 10 Mei 2021 - 11:42 WIB
loading...
Waspada! Teknologi Informasi...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Teknologi informasi dan komunikasi yang disalahgunakan perlu diwaspadai. Sebab, seringkali digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan seksual . Bahkan telah menjadi modus baru.

Demikian temuan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) , Antonius PS Wibowo dan tim selama berkunjung ke Sulsel sekaligus melakukan perlindungan kepada korban kejahatan pada 3-8 Mei 2021.

Baca juga:Nadiem Susun Permendikbud Antikekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Sebagai modus baru, pada umumnya, korban mengenal pelaku melalui media sosial . Sesudah berkenalan dan berkomunikasi secara daring selama beberapa waktu, kemudian menyatakan cinta dan berjumpa, korban dibawa lari dari rumah dan terjadilah kejahatan seksual .

Tak jarang, kejahatan seksual itu didokumentasikan dalam bentuk video dan/atau foto. Dokumen tersebut selanjutnya dipergunakan sebagai alat untuk mengancam-memeras korban di kemudian hari, agar korban menuruti ajakan pelaku untuk kembali berbuat asusila. Dokumen itu akan disebar oleh pelaku jika korban menolaknya. Modus ini sesungguhnya mirip dengan grooming.

Selama tahun 2020, terdapat banyak terlindung LPSK di Sulsel terkait kejahatan seksual. Pada Januari-April 2021, jumlahnya mencapai 19 terlindung. Mayoritas korban adalah anak. Jumlah ini dianggap lebih kecil dari kejadian riil. Sebab, tidak semua korban meminta perlindungan ke LPSK . Berdasarkan Statistik Kriminal 2020 (BPS), jumlah kejadian kejahatan kesusilaan di wilayah polda tahun 2019, tiga besar terdiri dari Jawa Barat, Sulsel, dan Sumbar.

Baca juga:Setubuhi ABG 15 Tahun, Anak Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Untuk menekan kejahatan seksual tersebut, Antonius mengajak para orang tua untuk lebih aktif melaksanakan bimbingan kepada anaknya dalam penggunaan teknologi informasi , sehingga mereka bisa lebih bijaksana dalam menggunakannya.

“Pendidikan literasi digital kepada orang tua, layak dijadikan program prioritas untuk menekan kejahatan seksual dengan modus baru. Ketika orang tua sudah melek literasi digital, semakin mampu melakukan pendampingan kepada anaknya,” jelas Antonius dalam keterangan resmi, Senin (10/5).

Selain menemukan modus baru kejahatan seksual , Antonius juga menemukan keberagaman pada berbagai putusan pengadilan terhadap pelaku kejahatan seksual. Pada suatu perkara kejahatan seksual terhadap anak dengan pelaku banyak orang (gang rape), pengadilan menghukum pelaku dengan penjara antara 2,5 hingga 5 tahun, dan denda Rp800 juta hingga Rp1 miliar, subsider 1-3 bulan kurungan. Pada perkara di pengadilan lainnya, pelaku tunggal dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider satu tahun kurungan serta membayar restitusi sebesar Rp33 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga:Polisi Ciduk Kakek Pencabul Bocah di Pademangan, Keluarga: Nyawa Dibayar Nyawa

Antonius menyebut perlunya segera dibuat pedoman pemidanaan bagi para hakim, khususnya pedoman menjatuhkan kurungan pengganti denda, agar tidak terjadi keragaman yang mencolok. Pedoman juga diperlukan untuk memberikan panduan kepada hakim dalam memutuskan restitusi (ganti kerugian dari pelaku kepada korban).

“Pekerjaan rumah yang masih banyak adalah di bidang penyusunan hukum acara restitusi. Melalui pedoman tersebut, diharapkan hak-hak korban atas kerugian yang dideritanya sebagai akibat kejahatan yang dialaminya dapat diwujudkan, bahkan ditingkatkan realisasinya,” tukas Antonius.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
LPSK Siap Lindungi Keluarga...
LPSK Siap Lindungi Keluarga Korban Pembunuhan Aktivis Buruh di Jatibening Bekasi
BRI Kembali Raih Resertifikasi...
BRI Kembali Raih Resertifikasi ISO 29119, Kukuhkan Posisi sebagai Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi TMMi Level 3
LPSK Kontak Amnesty...
LPSK Kontak Amnesty Internasional terkait Aktivis dan Influencer Dapat Ancaman dan Intimidasi
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
Rekomendasi
PRJ 2026 Pecah! Wali...
PRJ 2026 Pecah! Wali Ajak Penonton Nyanyi dan Joget Bareng
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved