Presiden Joko Widodo Apresiasi Pemko Surabaya Realisasikan PSEL di TPA Benowo
Senin, 10 Mei 2021 - 07:17 WIB
"Untuk memastikan Pemda itu berani mengeksekusi. Dulu takut mengeksekusi karena dipanggil. Kejaksaan panggil, nanti kepolisian panggil, ada KPK panggil. Karena payung hukumnya yang tidak jelas, sehingga memutuskannya sulit," ujarnya.
Selain Kota Surabaya, ada 11 daerah lain yang ditunjuk dalam Perpres 35 Tahun 2018, yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.
"Sekali lagi saya acung dua jempol untuk Pemerintah Kota Surabaya, baik wali kota lama maupun yang baru. Tidak mudah, karena saya mengalami," ucapnya.
Di samping itu, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik di sejumlah daerah merupakan prioritas Presiden. Bahkan, persoalan ini sudah lama dibahas oleh Presiden beserta jajaran terkait pada rapat terbatas yang digelar pada 16 Juli 2019 lalu.
Makanya, pada kesempatan ini, Kepala Negara kembali menyampaikan bahwa semangat dari pembangunan fasilitas tersebut tidak hanya terletak pada urusan penyediaan listrik semata, tapi juga hendak membenahi salah satu permasalahan kota, yaitu soal manajemen sampah, utamanya di kota-kota besar.
"Saya gonta-ganti urusan Perpres dan PP bagaimana agar seluruh kota bisa melakukan ini, karena urusan sampah itu bukan hanya urusan menjadikan sampah menjadi listrik, bukan itu, tapi urusan kebersihan kota, urusan nanti kalau ada masalah pencemaran karena sampah yang ditumpuk-tumpuk, kemudian kalau hujan menghasilkan limbah lindi, problem semuanya," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Benowo Surabaya ini sudah beroperasi sejak 2001. Saat itu, volume sampah yang masuk dan bisa diolah di TPA seluas 37,4 hektar ini mencapai 1.600 ton per hari.
"Tapi karena pemko ingin melakukan pengolahan secara efektif, maka peran serta masyarakat kita tingkatkan dengan 3R (reduce, reuse, dan recycle). Melalui cara ini, ternyata dapat mengurangi sampah yang masuk ke TPA Benowo sampai 20 persen," katanya.
Meskipun begitu, pihaknya masih ingin lebih efektif lagi dalam mengatasi masalah manajemen pengelolaan sampah. Oleh karena itu, Pemko Surabaya bekerja sama dengan PT. Sumber Organik. Hasil kerja sama ini akhirnya menghasilkan energi listrik 11 megawatt. Dengan rincian, 2 megawatt melalui metode Landfill Gas Power Plant dan 9 megawatt dari Gasification Power Plant.
"Dan itu semua sudah bisa beroperasi mulai hari ini. Dan dengan beroperasi PSEL ini, kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Ibu Tri Rismaharini, karena beliau yang membimbing dan terus berjuang tanpa mengenal lelah, sehingga ini bisa berdiri dan bisa beroperasi hari ini," ujarnya. (ADV)
Selain Kota Surabaya, ada 11 daerah lain yang ditunjuk dalam Perpres 35 Tahun 2018, yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.
"Sekali lagi saya acung dua jempol untuk Pemerintah Kota Surabaya, baik wali kota lama maupun yang baru. Tidak mudah, karena saya mengalami," ucapnya.
Di samping itu, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik di sejumlah daerah merupakan prioritas Presiden. Bahkan, persoalan ini sudah lama dibahas oleh Presiden beserta jajaran terkait pada rapat terbatas yang digelar pada 16 Juli 2019 lalu.
Makanya, pada kesempatan ini, Kepala Negara kembali menyampaikan bahwa semangat dari pembangunan fasilitas tersebut tidak hanya terletak pada urusan penyediaan listrik semata, tapi juga hendak membenahi salah satu permasalahan kota, yaitu soal manajemen sampah, utamanya di kota-kota besar.
"Saya gonta-ganti urusan Perpres dan PP bagaimana agar seluruh kota bisa melakukan ini, karena urusan sampah itu bukan hanya urusan menjadikan sampah menjadi listrik, bukan itu, tapi urusan kebersihan kota, urusan nanti kalau ada masalah pencemaran karena sampah yang ditumpuk-tumpuk, kemudian kalau hujan menghasilkan limbah lindi, problem semuanya," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Benowo Surabaya ini sudah beroperasi sejak 2001. Saat itu, volume sampah yang masuk dan bisa diolah di TPA seluas 37,4 hektar ini mencapai 1.600 ton per hari.
"Tapi karena pemko ingin melakukan pengolahan secara efektif, maka peran serta masyarakat kita tingkatkan dengan 3R (reduce, reuse, dan recycle). Melalui cara ini, ternyata dapat mengurangi sampah yang masuk ke TPA Benowo sampai 20 persen," katanya.
Meskipun begitu, pihaknya masih ingin lebih efektif lagi dalam mengatasi masalah manajemen pengelolaan sampah. Oleh karena itu, Pemko Surabaya bekerja sama dengan PT. Sumber Organik. Hasil kerja sama ini akhirnya menghasilkan energi listrik 11 megawatt. Dengan rincian, 2 megawatt melalui metode Landfill Gas Power Plant dan 9 megawatt dari Gasification Power Plant.
"Dan itu semua sudah bisa beroperasi mulai hari ini. Dan dengan beroperasi PSEL ini, kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Ibu Tri Rismaharini, karena beliau yang membimbing dan terus berjuang tanpa mengenal lelah, sehingga ini bisa berdiri dan bisa beroperasi hari ini," ujarnya. (ADV)
tulis komentar anda