Presiden Joko Widodo Apresiasi Pemko Surabaya Realisasikan PSEL di TPA Benowo

Senin, 10 Mei 2021 - 07:17 WIB
PSEL di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, akhirnya diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kamis (6/5/2021).
SURABAYA - Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, akhirnya diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kamis (6/5/2021).

PSEL Benowo itu jadi pilot project nasional, sehingga daerah lain diminta untuk meniru dan mengadopsi sistem yang ada di Surabaya tersebut.

Peresmian itu ditandai dengan bunyi sirine dan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Kesempatan itu Kepala Negara juga sempat meninjau langsung central control room. Di tempat tersebut, Presiden mengecek sistem pengolahan sampah hingga bisa menjadi listrik.



Presiden Jokowi mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Kota (Pemko) Surabaya dalam merealisasikan PSEL Benowo. Bahkan, ia juga meminta daerah lain di Indonesia untuk meniru apa yang telah dilakukan oleh Pemko Surabaya.



"Saya sangat mengapresiasi instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan ini. Nanti kota-kota lain akan saya perintah supaya tidak usah ruwet-ruwet, lihat aja di Surabaya, tiru, copy," kata Presiden.

Menurutnya, sejak 2018 sudah berupaya menyiapkan sejumlah payung hukum bagi daerah untuk bisa merealisasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut. Apalagi, ia memastikan keinginan untuk bisa memiliki fasilitas tersebut sudah ada sejak 2008, tepatnya saat dia masih menjabat Wali Kota Solo.

"Saya siapkan Perpresnya, saya siapkan PP-nya, untuk apa? Karena pengalaman yang saya alami sejak 2008, saya masih jadi wali kota kemudian menjadi gubernur, kemudian jadi presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik, seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota," katanya.

Payung hukum yang dikeluarkan Presiden antara lain, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Tujuannya agar pemerintah daerah berani mengeksekusi program pembangunan tersebut tanpa khawatir terhadap payung hukumnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content