Bukittinggi Digemparkan Aksi Sedan Mewah Warna Merah Drifting di Jalan Raya
Jum'at, 07 Mei 2021 - 23:56 WIB
BUKITTINGGI - Aksi drifting atau ngebut sambil berputar-putar di jalan raya di Kota Bukittingi, Sumatera Barat, menggemparkan media sosial. Sebuah mobil mewah berwarna merah keluaran Jerman, begitu nekat melakukan drifting tanpa mengindahkan keselamatan warga.
Hanya berselang beberapa jam setelah aksi drifting di jalan raya itu viral, pengemudi dan mobilnya langsung dijemput polisi . Mobil mewah itu akhirnya ditahan polisi selama sebulan, dan pengemudi ditilang karena diduga melanggar empat pasal undang-undang lalu lintas.
Dalam video yang beredar pada Kamis (6/5/2021), nampak pengemudi memacu sedannya berputar dalam kecepatan tinggi mengelilingi bundaran, hingga melebar ke jalan umum. Aksi ugal-ugalan ini dilakukan pada malam hari.
Polisi berhasil menemukan identitas pengemudi dan mobil sedan mewah warna merah bernomor polisi BA 1830 LA. Polisi langsung menjemput pengemudi dan menyita mobilnya di rumah pengemudi yang ada di kawasan Bonjo Alam, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Kepada polisi, pengemudi sedan mewah warna merah, Ade Aulia (21) mengaku khilaf , dan meminta maaf secara terbuka atas aksinya yang telah meresahkan warga dan pengguna jalan. "Saya mengakui perbuatan saya nge-drift di Simpang Kangkuang, dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan dan umum. Atas perbuatan tersebut, saya memohon maaf kepada masyarakat umum dan pengguna jalan lainnya," tuturnya.
Kasatlantas Polres Bukittinggi, AKP Andri Nugroho mengatakan, walau sudah minta maaf, sedan milik pelaku tetap ditahan dan pengemudinya ditilang sesuai dugaan pelanggaran UU No. 22/2009. "Yang bersangkutan saat itu pulang dari bengkel mobil, kemudian sengaja nongkrong di Jalan Sudirman. Lalu sekitar jam 01.00 WIB dini hari, mereka melakukan kegiatan tersebut yang direkam oleh temannya," tuturnya.
Andri menyebutkan, pengemudi ini mengaku sudah kebiasaan dan sering melakukan itu, cuman yang di Jalan Sudirman. Aksi itu dilakukan di Jalan Sudirman, baru kali itu. Kita akan menindak tilang," tegasnya. Aksi pembalap ini melanggaran empat pasal UU No. 22/2009 tentang lalu lintas , yakni melanggar pasal 280 karena mobil tidak menggunakan plat nomor polisi; Pasal 286 karena tidak menggunakan knalpot standar; Pasal 311 karena membahayakan nyawa; dan pasal 283 karena mengemudi tidak wajar.
Hanya berselang beberapa jam setelah aksi drifting di jalan raya itu viral, pengemudi dan mobilnya langsung dijemput polisi . Mobil mewah itu akhirnya ditahan polisi selama sebulan, dan pengemudi ditilang karena diduga melanggar empat pasal undang-undang lalu lintas.
Dalam video yang beredar pada Kamis (6/5/2021), nampak pengemudi memacu sedannya berputar dalam kecepatan tinggi mengelilingi bundaran, hingga melebar ke jalan umum. Aksi ugal-ugalan ini dilakukan pada malam hari.
Baca Juga
Polisi berhasil menemukan identitas pengemudi dan mobil sedan mewah warna merah bernomor polisi BA 1830 LA. Polisi langsung menjemput pengemudi dan menyita mobilnya di rumah pengemudi yang ada di kawasan Bonjo Alam, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Kepada polisi, pengemudi sedan mewah warna merah, Ade Aulia (21) mengaku khilaf , dan meminta maaf secara terbuka atas aksinya yang telah meresahkan warga dan pengguna jalan. "Saya mengakui perbuatan saya nge-drift di Simpang Kangkuang, dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan dan umum. Atas perbuatan tersebut, saya memohon maaf kepada masyarakat umum dan pengguna jalan lainnya," tuturnya.
Kasatlantas Polres Bukittinggi, AKP Andri Nugroho mengatakan, walau sudah minta maaf, sedan milik pelaku tetap ditahan dan pengemudinya ditilang sesuai dugaan pelanggaran UU No. 22/2009. "Yang bersangkutan saat itu pulang dari bengkel mobil, kemudian sengaja nongkrong di Jalan Sudirman. Lalu sekitar jam 01.00 WIB dini hari, mereka melakukan kegiatan tersebut yang direkam oleh temannya," tuturnya.
Andri menyebutkan, pengemudi ini mengaku sudah kebiasaan dan sering melakukan itu, cuman yang di Jalan Sudirman. Aksi itu dilakukan di Jalan Sudirman, baru kali itu. Kita akan menindak tilang," tegasnya. Aksi pembalap ini melanggaran empat pasal UU No. 22/2009 tentang lalu lintas , yakni melanggar pasal 280 karena mobil tidak menggunakan plat nomor polisi; Pasal 286 karena tidak menggunakan knalpot standar; Pasal 311 karena membahayakan nyawa; dan pasal 283 karena mengemudi tidak wajar.
(eyt)
tulis komentar anda