Pejabat Pemerintah di Luwu Utara Dilarang Terima Parsel Lebaran

Jum'at, 07 Mei 2021 - 18:35 WIB
Jika terlanjur menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak lain yang membutuhkan dan melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Luwu Utara disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.

Selanjutnya UPG Luwu Utara akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

Poin lainnya adalah ASN atau pejabat di diminta tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Baca juga:Posko Penyekatan Larangan Mudik di Luwu Utara Tersebar di Tiga Titik

ASN juga dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik lebaran.

“Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporaan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses di www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.suratelektronik di alamat pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK. Aplikasi Pelaporan Online (GOL Mobile) dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci: GOL KPK, Gratifikasi KPK,” begitu bunyi SE Bupati poin terakhir atau poin kelima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!