Pejabat Pemerintah di Luwu Utara Dilarang Terima Parsel Lebaran

Jum'at, 07 Mei 2021 - 18:35 WIB
Pedagang menyusun parcel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021). Di Luwu Utara, pejabat pemerintah dilarang menerima parsel. Foto: SINDOnews
LUWU UTARA - Pejabat pemerintahan di Kabupaten Luwu Utara dilarang menerima parsel lebaran Idul Fitri 2021 . Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Bupati Luwu Utara Nomor 700/155/Inspektorat/2021 tanggal 4 Mei 2021.

Surat edaran tersebut terkait larangan gratifikasi menjelang Idul Fitri 1442 H . SE ini sekaligus menindaklanjuti SE KPK Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 terkait Gratifikasi menjelang Idul Fitri 1442 H .



Baca juga:Kelompok Tani Desa Lantang Tallang Dapat Bantuan 46 Ekor Kambing

SE ini ditujukan kepada staf ahli bupati, para asisten sekretariat daerah (Setda), para kepala perangkat daerah, camat, dan para penyelenggara negara lainnya.

Ada enam poin penting dalam SE itu, di antaranya ASN dan pejabat lainnya diwajibkan menolak gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!