Limbahnya Mencemari, Wakil Rakyat Blitar Tuding Investasi PT Greenfields Tak Bermanfaat
Jum'at, 07 Mei 2021 - 13:29 WIB
Wasis tidak yakin mereka yang saat ini bekerja di Greenfields adalah warga Kabupaten Blitar. Malah yang terjadi, limbah PT Greenfields sempat mencemari lingkungan sekitar. Banyak ikan di sungai yang mati. Berangkat dari itu, Wasis meminta Pemkab Blitar mempertimbangkan rencana PT Greenfields meluaskan bisnis di wilayah Kecamatan Doko.
PT Greenfields telah mengambil alih HGU seluas 467 hektar dari PT Sari Bumi Kawi (PT SBK). Saat ini proses peralihan hak (IPH) telah berjalan di Jakarta. Selama sengketa dengan 120 warga Dusun Tlogo Gentong dan Tlogo Mas, tidak tuntas, Wasis menolak kehadiran PT Greenfields di wilayah Kecamatan Doko.
Politisi Gerindra ini juga meminta Bupati Blitar, untuk melakukan MoU ulang. "Kalau persoalan dengan warga tidak tuntas, kami menolak perluasan bisnis PT Greenfields di Doko," tegas Wasis.
Sebelumnya kepada SINDOnews, Dwi Setyo Rahadi kuasa Direksi PT SBK sekaligus pemegang HGU yang dialihkan ke PT Greenfields, membenarkan proses IPH sedang berjalan. Namun Dwi membantah adanya sengketa dengan warga. "Tidak ada sengketa dengan warga," kata Dwi.
Seiring peralihan HGU ke PT Greenfields, PT SBK akan merelokasi warga ke tempat yang lebih layak. Semuanya berjumlah 35 KK. Bagi Dwi hal itu merupakan niat baik perusahaan. Untuk kebutuhan relokasi PT SBK telah menyiakan lahan seluas 1,5 hektar lebih.
Masing-masing warga akan menempati tanah seluas 400 meter persegi. Perusahaan akan membangunkan rumah beserta kandang ternak. Terkait tuntutan warga yang meminta tanah garapan seluas 40 hektar, Dwi menegaskan tidak bisa mengabulkan. "Relokasi akan dilakukan secara bertahap," kata Dwi.
PT Greenfields telah mengambil alih HGU seluas 467 hektar dari PT Sari Bumi Kawi (PT SBK). Saat ini proses peralihan hak (IPH) telah berjalan di Jakarta. Selama sengketa dengan 120 warga Dusun Tlogo Gentong dan Tlogo Mas, tidak tuntas, Wasis menolak kehadiran PT Greenfields di wilayah Kecamatan Doko.
Politisi Gerindra ini juga meminta Bupati Blitar, untuk melakukan MoU ulang. "Kalau persoalan dengan warga tidak tuntas, kami menolak perluasan bisnis PT Greenfields di Doko," tegas Wasis.
Sebelumnya kepada SINDOnews, Dwi Setyo Rahadi kuasa Direksi PT SBK sekaligus pemegang HGU yang dialihkan ke PT Greenfields, membenarkan proses IPH sedang berjalan. Namun Dwi membantah adanya sengketa dengan warga. "Tidak ada sengketa dengan warga," kata Dwi.
Seiring peralihan HGU ke PT Greenfields, PT SBK akan merelokasi warga ke tempat yang lebih layak. Semuanya berjumlah 35 KK. Bagi Dwi hal itu merupakan niat baik perusahaan. Untuk kebutuhan relokasi PT SBK telah menyiakan lahan seluas 1,5 hektar lebih.
Masing-masing warga akan menempati tanah seluas 400 meter persegi. Perusahaan akan membangunkan rumah beserta kandang ternak. Terkait tuntutan warga yang meminta tanah garapan seluas 40 hektar, Dwi menegaskan tidak bisa mengabulkan. "Relokasi akan dilakukan secara bertahap," kata Dwi.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda