Limbahnya Mencemari, Wakil Rakyat Blitar Tuding Investasi PT Greenfields Tak Bermanfaat

Jum'at, 07 Mei 2021 - 13:29 WIB
loading...
Limbahnya Mencemari,...
Rumah-rumah warga yang terancam tergusur oleh adanya peternakan sapi milik PT Greenfields Indonesia di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Manfaat investasi PT Greenfields Indonesia untuk masyarakat Kabupaten Blitar, dipertanyakan kalangan DPRD. Sejak diluncurkan pada 2018, legislatif tidak melihat adanya manfaat untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blitar.



"Kayaknya nihil (PAD untuk Pemkab Blitar)," ujar Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo kepada SINDOnews. Di era pemerintahan Bupati Blitar Rijanto, PT Greenfields meluncurkan Farm 2 atau peternakan sapi perah di wilayah Kecamatan Wlingi, Maret 2018.



Farm 2 merupakan perluasan dari Farm 1 yang berlokasi di Kabupaten Malang. Di Wlingi, Farm 2 berdiri di atas lahan seluas 172 hektar. Lahan yang ada memiliki daya tampung hingga 10 ribu ekor sapi .



PT Greenfields mengklaim telah melakukan investasi Rp612 miliar. Bisnis susu skala ekspor tersebut juga diklaim bermitra dengan 250 peternak dan 3.000 tenaga kerja tidak langsung. PT Greenfields merupakan anak usaha JAPFA group yang bergerak di bidang produksi susu. Produk PT Greenfields diekspor ke Singapura, Hongkong, Malaysia dan Brunei Darussalam.

Pada tahun 2020, Greenfields menargetkan 10.000 ekor sapi perah dengan produksi 50 juta liter. Menurut Wasis, dengan nilai investasi sebesar itu, ia tidak melihat keuntungan buat Pemkab Blitar, khususnya masyarakat Blitar. Sepengetahuan Wasis, dirinya tidak melihat adanya sumbangan APBD dari PT Greenfields.

"Kalau ada manfaatnya bagi Kabupaten Blitar, tentu ukurannya adalah PAD. Buktinya mana?," tanya Wasis. Kehadiran PT Greenfields di Wlingi juga tidak membuka lapangan kerja buat masyarakat Blitar. Sebab hampir seluruh operasional yang ada di Greenfields, menggunakan perkakas mesin.



Wasis tidak yakin mereka yang saat ini bekerja di Greenfields adalah warga Kabupaten Blitar. Malah yang terjadi, limbah PT Greenfields sempat mencemari lingkungan sekitar. Banyak ikan di sungai yang mati. Berangkat dari itu, Wasis meminta Pemkab Blitar mempertimbangkan rencana PT Greenfields meluaskan bisnis di wilayah Kecamatan Doko.

PT Greenfields telah mengambil alih HGU seluas 467 hektar dari PT Sari Bumi Kawi (PT SBK). Saat ini proses peralihan hak (IPH) telah berjalan di Jakarta. Selama sengketa dengan 120 warga Dusun Tlogo Gentong dan Tlogo Mas, tidak tuntas, Wasis menolak kehadiran PT Greenfields di wilayah Kecamatan Doko.

Politisi Gerindra ini juga meminta Bupati Blitar, untuk melakukan MoU ulang. "Kalau persoalan dengan warga tidak tuntas, kami menolak perluasan bisnis PT Greenfields di Doko," tegas Wasis.



Sebelumnya kepada SINDOnews, Dwi Setyo Rahadi kuasa Direksi PT SBK sekaligus pemegang HGU yang dialihkan ke PT Greenfields, membenarkan proses IPH sedang berjalan. Namun Dwi membantah adanya sengketa dengan warga. "Tidak ada sengketa dengan warga," kata Dwi.

Seiring peralihan HGU ke PT Greenfields, PT SBK akan merelokasi warga ke tempat yang lebih layak. Semuanya berjumlah 35 KK. Bagi Dwi hal itu merupakan niat baik perusahaan. Untuk kebutuhan relokasi PT SBK telah menyiakan lahan seluas 1,5 hektar lebih.

Masing-masing warga akan menempati tanah seluas 400 meter persegi. Perusahaan akan membangunkan rumah beserta kandang ternak. Terkait tuntutan warga yang meminta tanah garapan seluas 40 hektar, Dwi menegaskan tidak bisa mengabulkan. "Relokasi akan dilakukan secara bertahap," kata Dwi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2886 seconds (0.1#10.140)