Ratusan Data KPU Bocor, Kominfo Lakukan Penyelidikan
Jum'at, 22 Mei 2020 - 15:03 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan telah berbicara dengan Ketua KPU Arief Budiman seputar kebocoran jutaan data kependudukan yang dijual bebas di dark web.
Menkominfo juga akan menindaklanjuti koordinasi antara KPU, Kominfo dan BSSN untuk melakukan penyelidikan secara teknis untuk menjada perlindungan data khususnya data pribadi.
"Kemenkominfo sudah berbicara perihal dugaan kebocoran data tersebut dengan Ketua KPU. Sebagai tindak-lanjut Kominfo, KPU bersama BSSN, akan segera melakukan peningkatan kemananan dan menelurusi penyebab kejadian ini," ujar Johnny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/5/2020). (Baca Juga: Perlu Tindakan Khusus, Indonesia Memasuki Puncak Bencana COVID-19)
Saat ini Kominfo sedang menyiapkan Pusat Data Nasional Pemerintah yang akan mengintergrasikan data-data pemerintah dengan sistem keamanan yang berlapis dan memadai sesuai standar keamanan berlaku.
Pusat data tersebut diharapkan akan mencegah terjadinya perpindahan data dari satu lembaga kepada lembaga lainnya dan akan memperkuat ketahanan data dan informasi nasional.
Lebih lanjut Johnny menyebutkan, perlu ada payung hukum untuk kasus seperti ini. Untuk itu dia berharap bahwa proses politik pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di DPR RI dapat segera dilakukan.
"Kami meyakini DPR RI juga mempunyai pandangan yang sama dimana RUU PDP perlu segera diselesaikan," pungkasnya.
Menkominfo juga akan menindaklanjuti koordinasi antara KPU, Kominfo dan BSSN untuk melakukan penyelidikan secara teknis untuk menjada perlindungan data khususnya data pribadi.
"Kemenkominfo sudah berbicara perihal dugaan kebocoran data tersebut dengan Ketua KPU. Sebagai tindak-lanjut Kominfo, KPU bersama BSSN, akan segera melakukan peningkatan kemananan dan menelurusi penyebab kejadian ini," ujar Johnny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/5/2020). (Baca Juga: Perlu Tindakan Khusus, Indonesia Memasuki Puncak Bencana COVID-19)
Saat ini Kominfo sedang menyiapkan Pusat Data Nasional Pemerintah yang akan mengintergrasikan data-data pemerintah dengan sistem keamanan yang berlapis dan memadai sesuai standar keamanan berlaku.
Pusat data tersebut diharapkan akan mencegah terjadinya perpindahan data dari satu lembaga kepada lembaga lainnya dan akan memperkuat ketahanan data dan informasi nasional.
Lebih lanjut Johnny menyebutkan, perlu ada payung hukum untuk kasus seperti ini. Untuk itu dia berharap bahwa proses politik pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di DPR RI dapat segera dilakukan.
"Kami meyakini DPR RI juga mempunyai pandangan yang sama dimana RUU PDP perlu segera diselesaikan," pungkasnya.
(boy)
tulis komentar anda