Mayat yang Dikerubungi Belatung di JLS Tulungagung, Ternyata Dibunuh Teman Sendiri
Senin, 03 Mei 2021 - 18:45 WIB
"Saat berhenti korban tiba-tiba diserang oleh pelaku," terang Handono. Tiga kali pukulan bersarang ke leher. Korban yang tidak siap, gagal menghindar. Ia terjungkal. Sebelum bangkit, sebongkah batu yang diperkirakan seberat 20 kilogram menghantam kepalanya .
Pelaku kembali menghantamkan batu ke bagian dada korban. Hasil autopsi diketahui jasad Said mengalami patah sejumlah tulang rusuk. "Korban mengalami luka di kepala dan dada," kata Handono. Jasad korban kemudian diseret ke semak-semak yang tiga hari kemudian Selasa (27/4/2021) saat ditemukan pencari rumput, belatung sudah merubungnya.
Sebelum pergi, pelaku mengambil uang korban Rp1,1 juta dan ponsel. Motor korban ia pakai perjalanan ke Malang. Sesampai di Malang, pelaku mengubah warna cat motor beserta nomor polisi. Sedangkan ponsel korban langsung dijual di wilayah Malang. Menurut Handono, saat dibekuk, pelaku mengakui semua perbuatannya. "Pelaku mengakui semua perbuatannya," terang Handono.
Dari pemeriksaan juga diketahui pelaku seorang residivis . SW pernah mendekam di penjara wilayah Jawa Tengah, karena kedapatan mencuri tabung gas. Ia juga pernah meringkuk di penjara Malang, Jawa Timur karena menggondol ponsel. Handono menambahkan, dalam kasus pembunuhan ini, pelaku terancam dijerat pasal 339 dan 338 KUHP. "Yang bersangkutan terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkas Handono.
Pelaku kembali menghantamkan batu ke bagian dada korban. Hasil autopsi diketahui jasad Said mengalami patah sejumlah tulang rusuk. "Korban mengalami luka di kepala dan dada," kata Handono. Jasad korban kemudian diseret ke semak-semak yang tiga hari kemudian Selasa (27/4/2021) saat ditemukan pencari rumput, belatung sudah merubungnya.
Sebelum pergi, pelaku mengambil uang korban Rp1,1 juta dan ponsel. Motor korban ia pakai perjalanan ke Malang. Sesampai di Malang, pelaku mengubah warna cat motor beserta nomor polisi. Sedangkan ponsel korban langsung dijual di wilayah Malang. Menurut Handono, saat dibekuk, pelaku mengakui semua perbuatannya. "Pelaku mengakui semua perbuatannya," terang Handono.
Dari pemeriksaan juga diketahui pelaku seorang residivis . SW pernah mendekam di penjara wilayah Jawa Tengah, karena kedapatan mencuri tabung gas. Ia juga pernah meringkuk di penjara Malang, Jawa Timur karena menggondol ponsel. Handono menambahkan, dalam kasus pembunuhan ini, pelaku terancam dijerat pasal 339 dan 338 KUHP. "Yang bersangkutan terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkas Handono.
(eyt)
tulis komentar anda