Bebas Dari Penjara Jelang Lebaran, Petinggi Sunda Empire Dilarang Bikin Onar
Rabu, 28 April 2021 - 13:56 WIB
Baca juga: Melaju Kencang Menuju Lokasi Kebakaran, Mobil Damkar Hantam Mobil Dokter Cantik
Ketentuan yang mengikat lainnya, kata Tri, mereka dilarang bepergian ke luar kota dan tetap berada di rumahnya masing-masing. Kalaupun harus pergi ke luar kota karena keadaan yang mendesak, mereka wajib mengantongi izin dari pembimbing pemasyarakatan.
"Jadi posisinya tidak boleh keluar kota kalau keluar kota, tidak ada kerumunan , itu nanti ranahnya Balai Pemasyarakatan yang punya ketentuan itu. Kalau kita itu di dalam tembok (penjara). Kalau di luar tembok, Balai Pemasyarakatan yang punya (kewenangan), misalnya dia mau keluar kota karena ada keperluan, dia harus izin dulu ke pembimbing pemasyarakatan," jelasnya.
Selain Rangga dan Nasri Banks yang menjalani hukuman bui di Lapas Banceuy, terpidana kasus yang sama, yakni Raden Ratna Ningrum yang menjalani hukuman bui di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Bandung juga mendapatkan program asimilasi rumah. "Iya bebas asimilasi rumah , bukan bebas murni," kata Kepala Rutan Perempuan Bandung, Moneka Mayamurti.
Baca juga: Dompu Gempar, Cemburu Buta Pria Ini Tusuk Waria Pakai Gunting hingga Matanya Berdarah
Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran dan divonis dua tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2020) lalu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya. Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946.
Ketentuan yang mengikat lainnya, kata Tri, mereka dilarang bepergian ke luar kota dan tetap berada di rumahnya masing-masing. Kalaupun harus pergi ke luar kota karena keadaan yang mendesak, mereka wajib mengantongi izin dari pembimbing pemasyarakatan.
"Jadi posisinya tidak boleh keluar kota kalau keluar kota, tidak ada kerumunan , itu nanti ranahnya Balai Pemasyarakatan yang punya ketentuan itu. Kalau kita itu di dalam tembok (penjara). Kalau di luar tembok, Balai Pemasyarakatan yang punya (kewenangan), misalnya dia mau keluar kota karena ada keperluan, dia harus izin dulu ke pembimbing pemasyarakatan," jelasnya.
Selain Rangga dan Nasri Banks yang menjalani hukuman bui di Lapas Banceuy, terpidana kasus yang sama, yakni Raden Ratna Ningrum yang menjalani hukuman bui di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Bandung juga mendapatkan program asimilasi rumah. "Iya bebas asimilasi rumah , bukan bebas murni," kata Kepala Rutan Perempuan Bandung, Moneka Mayamurti.
Baca juga: Dompu Gempar, Cemburu Buta Pria Ini Tusuk Waria Pakai Gunting hingga Matanya Berdarah
Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran dan divonis dua tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2020) lalu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya. Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946.
(eyt)
Lihat Juga :