Tidak Didukung Regulasi, TKSK Rawan Mainkan Bantuan Sosial

Rabu, 28 April 2021 - 08:31 WIB
Sehingga menurut dia, tanpa regulasi potensi TKSK memainkan bantuan sosial kepada penerima manfaat bisa saja terjadi. Termasuk dalam menentukan penerima bantuan.

"Saya bilang masalah prosedural. Jadi diatasnya saja bermasalah, bagaimana di bawahnya mau bagus. Karena backup regulasinya tidak ada,” tegasnya.

Plh Dinsos Makassar, Asvira Anwar Kuba mengakui TKSK bekerja tanpa regulasi. Dia pun menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat Makassar untuk menindaklanjuti semua temuan.

"Memang selama ini tidak ada (Perwali), itu yang mau kita benahi. Makanya kita tunggu LHP-nya baru kita tindaklanjuti," kata Asvira.

Soal dasar kinerja TKSK, kata Asvira, mereka diberi kewenangan oleh Kementerian Sosial untuk melakukan pendataan. Namun, saat ditanya soal instruksi pusat menyusun regulasi di tingkat daerah, Asvira mengaku tidak tahu.

"Saya lihat baru beberapa kabupaten yang menerapkan itu. Saya kan baru menjabat, dan itu kewenangan memang dari kementerian dan itulah yang mungkin mau diatur turunannya," ungkap dia.

Baca Juga: Genjot Daya Beli Masyarakat, Penyaluran Bansos dan THR Dipercepat
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!