Bisnis Lesu Karena Pandemi, BPC HIPMI Surabaya Kawal Program Restrukturisasi Kredit

Selasa, 27 April 2021 - 09:07 WIB
Ketua Umum BPC HIPMI Kota Surabaya dalam sebuah acara buka bersama di Surabaya
SURABAYA - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI ) Kota Surabaya akan melakukan pendampingan terhadap anggota yang bisnisnya mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19. Salah satunya, terkait restrukturisasi kredit dari pemerintah.

“Kami terus mengawal ketat program tersebut (restrukturisasi). Bagaimana anggota kami yang mengalami kemerosotan usaha akibat pandemi kreditnya bisa direstrukturisasi. Kebijakan apapun dari pemerintah, kita akan terus koordinasi,” kata Ketua Umum BPC HIPMI Kota Surabaya, Muhammad Luthfi, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Duka Tenggelamnya KRI Nanggala 402, Kawasan Industri SIER Kibarkan Bendera Setengah Tiang



Dia menambahkan, sesuai dengan slogan HIPMI, Pejuang Pengusaha, Pengusaha Pejuang, pihaknya akan terus berupaya agar para anggota bisa segera keluar dari keterpurukan akibat COVID-19. Sehingga, ekonomi bisa pulih seperti sedia kala. “Kita mencarikan solusi dengan berkoordinasi dengan perbankan agar bisa ada keringanan pajak,” imbuhnya.

Disisi lain, BPC HIPMI Surabaya juga terus menambah keanggotaan baru. Dalam tiga hingga empat bulan terakhir ini, sudah ada seratusan anggota baru. Para anggota ini nantinya akan diberi pengetahuan dan skill menjadi pengusaha yang handal.

“Kami juga memberi edukasi kepada pengusaha yang bukan anggota. Kami sifatnya terbuka. Siapapun bisa mendapat bimbingan dari kami. Mau usaha apa saja, kami siap mendampingi,” tandas Lutfi.

Baca juga: Diserang Orang Tak Dikenal, Ayah Luka Bakar Disiram Air Keras, Anaknya Kena Tusuk

Dia mengungkapkan, sektor usaha yang digeluti para anggota HIPMI di Surabaya beraneka ragam. Mulai jualan kaki lima, bidang kesehatan, hingga kontraktor, pertambangan dan bahkan perkapalan. Dari sekian banyak anggota, mayoritas skala usaha adalah menengah. “Kami memiliki memiliki lembaga-lembaga pelatihan yang akan melakukan pendampingan terhadap anggota,” pungkas Lutfi.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program restrukturisasi kredit hingga Maret tahun 2022. Restrukturisasi kredit dapat membantu meringankan beban para debitur perbankan dan nonperbankan di tengah dampak COVID-19.

Hingga Februari 2021, nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp987,48 triliun, dengan jumlah sebesar 7,94 juta debitur. Sedangkan, untuk restrukturisasi di perusahaan pembiayaan sebesar Rp193,5 triliun, dengan kontrak Rp5,04 juta
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content