Pemkab Wajo Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 2021

Senin, 26 April 2021 - 19:03 WIB
Pemerintah Kabupaten Wajo telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1442 H/2021 M. Foto: Istimewa
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menetapkan nilai zakat fitrah untuk rumah tangga muslim Ramadhan 1442 H/2021 M. Penetapan tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Wajo tanggal 21 April 2021.

Bupati Wajo , Amran Mahmud menjelaskan, besaran zakat fitrah dibagi dua kategori, yakni warga yang mengonsumsi beras kepala atau beras premium ditetapkan sebesar Rp28 ribu per jiwa, sementara yang mengonsumsi beras standar sebesar Rp24 ribu per jiwa.



Nilai zakat yang disepakati tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara Pemkab Wajo , Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo, Baznas, dan Organisasi Keagamaan lainnya di Kabupaten Wajo.



"Nilai zakat fitrah yang telah ditetapkan perlu segera disosialisasikan nilai kepada masyarakat agar dapat diketahui," ujarnya, Senin (26/4).



Menurut Ketua DPD PAN Wajo itu, masyarakat yang menjadi wajib zakat diharap bisa membayar zakat lebih awal sehingga distribusi ke penerima bisa lebih cepat.

"Kita mau penerima zakat ini, disalurkan lebih cepat, agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan lebaran. Jangan pada saat detik-detik Idul Fitri baru dibagikan," tuturnya.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content