BPJamsostek Perkuat Kerja Sama dengan Kejari se-Sulsel
Senin, 26 April 2021 - 18:31 WIB
Sepanjang tahun 2021, pembayaran klaim atau jaminan yang dikucurkan BPJamsostek di Sulsel mencapai Rp175 miliar. Dengan perincian klaim untuk jaminan hari tua (JHT) Rp152 miliar untuk 11.466 kasus, jaminan kematian (JKM) 272 kasus dengan nominal Rp11 miliar, jaminan kecelakaan kerja (JKK) 211 kasus dengan nominal Rp9 miliar, dan jaminan pensiun (JP) 223 kasus dengan nominal Rp1,6 miliar.
Untuk kepesertaan BPJamsostek di Sulsel sesuai data per 15 April 2021, untuk peserta aktif penerima upah sebesar 427.810 tenaga kerja, peserta aktif bukan penerima upah (BPU) mencapai 66.845 tenaga kerja. Sementara dari sisi perusahaan atau pemberi kerja aktif berjumlah 26.526 perusahaan.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel , Raden Febrytriyanto menuturkan, MoU ini merupakan perpanjangan kerja sama yang telah ada sebelumnya dalam bidang kepatuhan kepesertaan BPJamsostek sektor swasta, BUMN, BUMD, instansi pemerintah dan lainnya, seperti dalam memperoleh manfaat JK, JKK, JHT hingga jaminan pensiun.
“Saat ini kerja sama yang dijalin untuk sektor kepatuhan kepesertaan. Tak hanya itu kerja sama lainnya juga bisa diwujudkan menyangkut kewenangan lainnya seperti untuk menggunakan legal opinion. Seperti dalam melaksanakan kontrak dengan pihak lain yang berisiko hukum sebelum kerja sama tersebut diwujudkan, sehingga dapat menghindari hal yang merugikan BPJamsostek ,” tuturnya.
Dia menjelaskan, saat ini kejati terus memberikan dukungan ke BPJamsostek melalui sejumlah kegiatan sosialisasi termasuk dengan mendaftarkan sebanyak 40 pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN).
Untuk kepesertaan BPJamsostek di Sulsel sesuai data per 15 April 2021, untuk peserta aktif penerima upah sebesar 427.810 tenaga kerja, peserta aktif bukan penerima upah (BPU) mencapai 66.845 tenaga kerja. Sementara dari sisi perusahaan atau pemberi kerja aktif berjumlah 26.526 perusahaan.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel , Raden Febrytriyanto menuturkan, MoU ini merupakan perpanjangan kerja sama yang telah ada sebelumnya dalam bidang kepatuhan kepesertaan BPJamsostek sektor swasta, BUMN, BUMD, instansi pemerintah dan lainnya, seperti dalam memperoleh manfaat JK, JKK, JHT hingga jaminan pensiun.
“Saat ini kerja sama yang dijalin untuk sektor kepatuhan kepesertaan. Tak hanya itu kerja sama lainnya juga bisa diwujudkan menyangkut kewenangan lainnya seperti untuk menggunakan legal opinion. Seperti dalam melaksanakan kontrak dengan pihak lain yang berisiko hukum sebelum kerja sama tersebut diwujudkan, sehingga dapat menghindari hal yang merugikan BPJamsostek ,” tuturnya.
Dia menjelaskan, saat ini kejati terus memberikan dukungan ke BPJamsostek melalui sejumlah kegiatan sosialisasi termasuk dengan mendaftarkan sebanyak 40 pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN).
(luq)
tulis komentar anda