Sanksi Oknum Pejabat yang Terlibat Narkoba Tunggu Putusan Kepolisian
Senin, 26 April 2021 - 05:39 WIB
"Kalau pegawai sipil haram begitu, itu musuh negara itu. Jadi kita lihat dulu, besok (hari ini), itu paling berat itu ditahan apa tidak, kalau tidak ditahan, dia direhabilitasi, itu tetap saja dia kena hukuman disiplin berat dia," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto sebelumnya telah menaruh keprihatinan terhadap empat oknum pegawai pemerintah yang teribat narkoba.
"Saya kira apa yang selama ini saya sampaikan persolan narkoba itu fatal. Tidak mengenal siapa pun. Dan saya kira cukup prihatin," ujarnya.
Dia mengatakan jajaran pemerintah kota harus diperiksa sebagai tindakan lebih lanjut, untuk memastikan ada atau tidaknya pegawai lain yang terlibat.
"Saya pikir bukan hanya seperti ini saja. Harus keseluruhan diperiksa di Pemkot. Saya mau semua bersih," ucapnya.
Kasus tersebut, kata dia, merupakan suatu kemunduran. Terkait penggantian, Danny mengaku akan normatif mengikuti UU.
"Itu tandanya terjadi kemunduruan yang fatal. Kenapa selama ini saya keras karena saya merasakan dan ini baru terbongkar satu persatu. Saya kira jelas, UU mengatakan jelas sekali," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto sebelumnya telah menaruh keprihatinan terhadap empat oknum pegawai pemerintah yang teribat narkoba.
"Saya kira apa yang selama ini saya sampaikan persolan narkoba itu fatal. Tidak mengenal siapa pun. Dan saya kira cukup prihatin," ujarnya.
Dia mengatakan jajaran pemerintah kota harus diperiksa sebagai tindakan lebih lanjut, untuk memastikan ada atau tidaknya pegawai lain yang terlibat.
"Saya pikir bukan hanya seperti ini saja. Harus keseluruhan diperiksa di Pemkot. Saya mau semua bersih," ucapnya.
Kasus tersebut, kata dia, merupakan suatu kemunduran. Terkait penggantian, Danny mengaku akan normatif mengikuti UU.
"Itu tandanya terjadi kemunduruan yang fatal. Kenapa selama ini saya keras karena saya merasakan dan ini baru terbongkar satu persatu. Saya kira jelas, UU mengatakan jelas sekali," katanya.
(agn)
tulis komentar anda