Sanksi Oknum Pejabat yang Terlibat Narkoba Tunggu Putusan Kepolisian
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar belum mengambil sikap terkait empat oknum pejabat pemerintah yang terjerat kasus narkoba.
Plt Sekretaris BKPSDM Kota Makassar, Munandar mengatakan pihaknya masih menunggu putusan pihak kepolisian dan tim penyidik untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Kata dia, putusan tersebut yang nantinya akan dijadikan acuan oleh BKPSDM dalam mengambil tindakan.
"Yah besoklah bagaimana putusannya, karena jangan terburu-buru. Kalau begitu pasti ada tindakan, karena ketentuannya kan ada di penyidik baru kita cocokkan supaya lebih adil," ujarnya.
Hukumannya, lanjut Munandar, telah jelas termaktub pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pihaknya memastikan akan menegakkan aturan tersebut begitu keputusan telah ditetapkan.
Diketahui, berdasarkan regulasi tersebut, setidaknya ada dua opsi yang nantinya akan ditempuh. Jika ASN yang terjerat kasus narkoba divonis penjara di atas dua tahun, maka langkah pemberhentian jelas akan diambil.
Sementara jika dibebaskan atau hanya sebatas rehabilitasi, maka ASN tersebut hanya akan dikenai sanksi disiplin. Konsekuensinya dapat berakhir pada pencopotan jabatan.
Munandar mengatakan, kasus narkoba tergolong memiliki sanksi disiplin yang berat, namun dirinya belum bisa sesumbar terkait hal ini, termasuk adanya opsi pengganti Plt. Sanksi masih harus dirapatkan paling lambat hari ini, Senin (26/4/2021).
"Kalau pegawai sipil haram begitu, itu musuh negara itu. Jadi kita lihat dulu, besok (hari ini), itu paling berat itu ditahan apa tidak, kalau tidak ditahan, dia direhabilitasi, itu tetap saja dia kena hukuman disiplin berat dia," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto sebelumnya telah menaruh keprihatinan terhadap empat oknum pegawai pemerintah yang teribat narkoba.
"Saya kira apa yang selama ini saya sampaikan persolan narkoba itu fatal. Tidak mengenal siapa pun. Dan saya kira cukup prihatin," ujarnya.
Dia mengatakan jajaran pemerintah kota harus diperiksa sebagai tindakan lebih lanjut, untuk memastikan ada atau tidaknya pegawai lain yang terlibat.
"Saya pikir bukan hanya seperti ini saja. Harus keseluruhan diperiksa di Pemkot. Saya mau semua bersih," ucapnya.
Kasus tersebut, kata dia, merupakan suatu kemunduran. Terkait penggantian, Danny mengaku akan normatif mengikuti UU.
"Itu tandanya terjadi kemunduruan yang fatal. Kenapa selama ini saya keras karena saya merasakan dan ini baru terbongkar satu persatu. Saya kira jelas, UU mengatakan jelas sekali," katanya.
Plt Sekretaris BKPSDM Kota Makassar, Munandar mengatakan pihaknya masih menunggu putusan pihak kepolisian dan tim penyidik untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Kata dia, putusan tersebut yang nantinya akan dijadikan acuan oleh BKPSDM dalam mengambil tindakan.
"Yah besoklah bagaimana putusannya, karena jangan terburu-buru. Kalau begitu pasti ada tindakan, karena ketentuannya kan ada di penyidik baru kita cocokkan supaya lebih adil," ujarnya.
Hukumannya, lanjut Munandar, telah jelas termaktub pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pihaknya memastikan akan menegakkan aturan tersebut begitu keputusan telah ditetapkan.
Diketahui, berdasarkan regulasi tersebut, setidaknya ada dua opsi yang nantinya akan ditempuh. Jika ASN yang terjerat kasus narkoba divonis penjara di atas dua tahun, maka langkah pemberhentian jelas akan diambil.
Sementara jika dibebaskan atau hanya sebatas rehabilitasi, maka ASN tersebut hanya akan dikenai sanksi disiplin. Konsekuensinya dapat berakhir pada pencopotan jabatan.
Munandar mengatakan, kasus narkoba tergolong memiliki sanksi disiplin yang berat, namun dirinya belum bisa sesumbar terkait hal ini, termasuk adanya opsi pengganti Plt. Sanksi masih harus dirapatkan paling lambat hari ini, Senin (26/4/2021).
"Kalau pegawai sipil haram begitu, itu musuh negara itu. Jadi kita lihat dulu, besok (hari ini), itu paling berat itu ditahan apa tidak, kalau tidak ditahan, dia direhabilitasi, itu tetap saja dia kena hukuman disiplin berat dia," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto sebelumnya telah menaruh keprihatinan terhadap empat oknum pegawai pemerintah yang teribat narkoba.
"Saya kira apa yang selama ini saya sampaikan persolan narkoba itu fatal. Tidak mengenal siapa pun. Dan saya kira cukup prihatin," ujarnya.
Dia mengatakan jajaran pemerintah kota harus diperiksa sebagai tindakan lebih lanjut, untuk memastikan ada atau tidaknya pegawai lain yang terlibat.
"Saya pikir bukan hanya seperti ini saja. Harus keseluruhan diperiksa di Pemkot. Saya mau semua bersih," ucapnya.
Kasus tersebut, kata dia, merupakan suatu kemunduran. Terkait penggantian, Danny mengaku akan normatif mengikuti UU.
"Itu tandanya terjadi kemunduruan yang fatal. Kenapa selama ini saya keras karena saya merasakan dan ini baru terbongkar satu persatu. Saya kira jelas, UU mengatakan jelas sekali," katanya.
(agn)