Sanksi Oknum Pejabat yang Terlibat Narkoba Tunggu Putusan Kepolisian
Senin, 26 April 2021 - 05:39 WIB
MAKASSAR - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar belum mengambil sikap terkait empat oknum pejabat pemerintah yang terjerat kasus narkoba.
Plt Sekretaris BKPSDM Kota Makassar, Munandar mengatakan pihaknya masih menunggu putusan pihak kepolisian dan tim penyidik untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Kata dia, putusan tersebut yang nantinya akan dijadikan acuan oleh BKPSDM dalam mengambil tindakan.
"Yah besoklah bagaimana putusannya, karena jangan terburu-buru. Kalau begitu pasti ada tindakan, karena ketentuannya kan ada di penyidik baru kita cocokkan supaya lebih adil," ujarnya.
Hukumannya, lanjut Munandar, telah jelas termaktub pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pihaknya memastikan akan menegakkan aturan tersebut begitu keputusan telah ditetapkan.
Diketahui, berdasarkan regulasi tersebut, setidaknya ada dua opsi yang nantinya akan ditempuh. Jika ASN yang terjerat kasus narkoba divonis penjara di atas dua tahun, maka langkah pemberhentian jelas akan diambil.
Sementara jika dibebaskan atau hanya sebatas rehabilitasi, maka ASN tersebut hanya akan dikenai sanksi disiplin. Konsekuensinya dapat berakhir pada pencopotan jabatan.
Munandar mengatakan, kasus narkoba tergolong memiliki sanksi disiplin yang berat, namun dirinya belum bisa sesumbar terkait hal ini, termasuk adanya opsi pengganti Plt. Sanksi masih harus dirapatkan paling lambat hari ini, Senin (26/4/2021).
Plt Sekretaris BKPSDM Kota Makassar, Munandar mengatakan pihaknya masih menunggu putusan pihak kepolisian dan tim penyidik untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Kata dia, putusan tersebut yang nantinya akan dijadikan acuan oleh BKPSDM dalam mengambil tindakan.
"Yah besoklah bagaimana putusannya, karena jangan terburu-buru. Kalau begitu pasti ada tindakan, karena ketentuannya kan ada di penyidik baru kita cocokkan supaya lebih adil," ujarnya.
Hukumannya, lanjut Munandar, telah jelas termaktub pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pihaknya memastikan akan menegakkan aturan tersebut begitu keputusan telah ditetapkan.
Diketahui, berdasarkan regulasi tersebut, setidaknya ada dua opsi yang nantinya akan ditempuh. Jika ASN yang terjerat kasus narkoba divonis penjara di atas dua tahun, maka langkah pemberhentian jelas akan diambil.
Sementara jika dibebaskan atau hanya sebatas rehabilitasi, maka ASN tersebut hanya akan dikenai sanksi disiplin. Konsekuensinya dapat berakhir pada pencopotan jabatan.
Munandar mengatakan, kasus narkoba tergolong memiliki sanksi disiplin yang berat, namun dirinya belum bisa sesumbar terkait hal ini, termasuk adanya opsi pengganti Plt. Sanksi masih harus dirapatkan paling lambat hari ini, Senin (26/4/2021).
tulis komentar anda