Sekda Kota Bandung: Perlu Komitmen Bersama, Jangan Sampai PSBB Diperpanjang

Minggu, 19 April 2020 - 14:34 WIB
Emang mangatakan, hari ini gladi pelaksanaan PSBB Bandung Raya dan pada Senin dilaksanakan simulasi. Dalam gladi, para petugas instansi terkait, diberi gambaran cara bertindak, jumlah ploting petugas di ring 1, ploting 2, ring 3, dan check point. Termasuk proses penanganan terhadap orang terpapar Corona.

Dalam gladi, kata Ema, yang dipimpin Wakil Wali Bandung Yana Mulyana itu mengimbau masyarakat saat PSBB diterapkan, biasakan mengenakan kacamata. Karena virus ini bisa masuk ke tubuh manusia melalui mata, hidung, mulut.

"Hal paling utama dalam aturan ini kata Wakil Wali Kota, adalah sosialisasi harus tepat, agar PSBB bisa dipahami oleh semua warga masyarakat. Sosialisasi merupakan kunci paling jitu," tutur Sekda.

Ema mengungkapkan, dengan sosialisasi massif dan tepat, masyarakat jadi tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama PSBB diterapkan.

"Yang boleh (dilaksanakan saat PSBB) akses layanan pangan dan kesehatan. Rumah makan buka, boleh, tapi take away. Tidak boleh makan di tempat. Pekerja di rumah makan harus mengenakan masker dan jaga jarak physical distancing. Itu protokol standar," ungkap dia.

Yang tidak boleh beroperasi, pusat perbelanjaan. Kemudian, toko furnitur dan material juga harus tutup karena bukan termasuk yang dikecualikan.

"Kalau ada yang masih buka, harus ditutup. Peringatkan dulu, kalau tidak mau ya ditutup paksa. Kita (masyarakat) mau gak cepat keluar dari persoalan ini (wabah virus Corona)?. Jangan memaksakan. Bertahanlah 14 hari ini," kata Ema.

Meski begitu, ujar dia, pasar tradisional boleh buka karena penunjang ketahanan pangan. Tetapi masyarakat diimbau belanja secara online. Kalau terpaksa harus langsung ke pasar, wajib jaga jarak, pedagang dan pembeli harus pakai masker dan siapkan hand sanitizer.

Selain pasar, pegawai bank atau instansi penting lainnya, boleh beraktivitas. Sebab masih ada, seperti institusi bank yang mewajibkan karyawannya datang ke kantor.

Misalnya, dari 100 pegawai, mungkin ada 10 atau 25 yang masih harus ke kantor karena pekerjaannya tidak mungkin dilakukan di rumah. Sedangkan selebihnya WFH. "Pegawai bank yang masih harus ke kantor wajib menunjukkan ID Card. Begitu juga awak media, kan punya ID card, tunjukkan itu," ungkap Ema.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content