Sekda Kota Bandung: Perlu Komitmen Bersama, Jangan Sampai PSBB Diperpanjang
Minggu, 19 April 2020 - 14:34 WIB
BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarma menegaskan, pelaksanakaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang, perlu komitmen bersama untuk disiplin agar wabah virus Corona atau Covid-19 dapat cepat tertanggulangi.
Tanpa komitmen patuh dan taat kepada aturan, semua akan sia-sia. Pengorbanan waktu, tenaga, biaya, dan mental selama ini tak membuahkan hasil.
"PSBB yang berlaku selama 14 hari, mulai Rabu 22 April hingga 5 Mei 2020, bisa diulang atau diperpanjang jika masyarakat tidak disiplin," kata Ema seusai Gladi Simulasi PSBB Kota Bandung kepada wartawan di di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Minggu (19/4/2020).
Secara regulasi atau hukum, ujar Ema, PSBB Bandung Raya plus Sumedang untuk menanggulangi wabah virus Corona atau Covid-19, telah lengkap. Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar, Surat Edaran (SE) Gubernur, Peraturan Wali Kota (Perwal), dan SE Wali Kota Bandung, telah rampung.
"Semua peraturan ini menyatakan bahwa Bandung Raya ini telah ditetapkan melaksanakan PSBB. Jadi dari kacamata regulasi, secara hukum, ini (PSBB) sudah clear," ujar Ema.
Substansi secara umum, tutur Sekda, PSBB Bandung Raya plus Sumedang, mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 30 tahun 2020, kemudian didetailkan oleh Perwal Kota Bandung.
"Kalau ini (PSBB) gagal, berarti sia-sia. Pikiran, tenaga, dan biaya terkuras, apapun, psikologi sudah terkuras, masa kita mau diperpanjang lagi, ini tentu akan menambah beban psikologi," tutur Sekda.
Menurut Ema, hal terburuk, PSBB Bandung Raya plus Sumedang diperpanjang bisa saja terjadi dan tentu tidak diharapkan. Sebab akan terjadi gejolak sosial luar biasa karena gara-gara ego satu atau dua kelompok yang tidak mau berdisiplin.
"Artinya, mari kita berkomitmen bersama, bukan cuman komitmen pemkot, Satuan Gugus Tugas Covid-19 yang di dalamnya ada unsur TNI, Polri, tapi ini harus menjadi komitmen semua lapisan masyarakat. Mari kita semua sadar, ikuti, patuhi semua yang ada di perwal itu," ungkap dia.
Tanpa komitmen patuh dan taat kepada aturan, semua akan sia-sia. Pengorbanan waktu, tenaga, biaya, dan mental selama ini tak membuahkan hasil.
"PSBB yang berlaku selama 14 hari, mulai Rabu 22 April hingga 5 Mei 2020, bisa diulang atau diperpanjang jika masyarakat tidak disiplin," kata Ema seusai Gladi Simulasi PSBB Kota Bandung kepada wartawan di di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Minggu (19/4/2020).
Secara regulasi atau hukum, ujar Ema, PSBB Bandung Raya plus Sumedang untuk menanggulangi wabah virus Corona atau Covid-19, telah lengkap. Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar, Surat Edaran (SE) Gubernur, Peraturan Wali Kota (Perwal), dan SE Wali Kota Bandung, telah rampung.
"Semua peraturan ini menyatakan bahwa Bandung Raya ini telah ditetapkan melaksanakan PSBB. Jadi dari kacamata regulasi, secara hukum, ini (PSBB) sudah clear," ujar Ema.
Substansi secara umum, tutur Sekda, PSBB Bandung Raya plus Sumedang, mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 30 tahun 2020, kemudian didetailkan oleh Perwal Kota Bandung.
"Kalau ini (PSBB) gagal, berarti sia-sia. Pikiran, tenaga, dan biaya terkuras, apapun, psikologi sudah terkuras, masa kita mau diperpanjang lagi, ini tentu akan menambah beban psikologi," tutur Sekda.
Menurut Ema, hal terburuk, PSBB Bandung Raya plus Sumedang diperpanjang bisa saja terjadi dan tentu tidak diharapkan. Sebab akan terjadi gejolak sosial luar biasa karena gara-gara ego satu atau dua kelompok yang tidak mau berdisiplin.
"Artinya, mari kita berkomitmen bersama, bukan cuman komitmen pemkot, Satuan Gugus Tugas Covid-19 yang di dalamnya ada unsur TNI, Polri, tapi ini harus menjadi komitmen semua lapisan masyarakat. Mari kita semua sadar, ikuti, patuhi semua yang ada di perwal itu," ungkap dia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda