Sekda Kota Bandung: Perlu Komitmen Bersama, Jangan Sampai PSBB Diperpanjang
loading...
A
A
A
BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarma menegaskan, pelaksanakaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang, perlu komitmen bersama untuk disiplin agar wabah virus Corona atau Covid-19 dapat cepat tertanggulangi.
Tanpa komitmen patuh dan taat kepada aturan, semua akan sia-sia. Pengorbanan waktu, tenaga, biaya, dan mental selama ini tak membuahkan hasil.
"PSBB yang berlaku selama 14 hari, mulai Rabu 22 April hingga 5 Mei 2020, bisa diulang atau diperpanjang jika masyarakat tidak disiplin," kata Ema seusai Gladi Simulasi PSBB Kota Bandung kepada wartawan di di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Minggu (19/4/2020).
Secara regulasi atau hukum, ujar Ema, PSBB Bandung Raya plus Sumedang untuk menanggulangi wabah virus Corona atau Covid-19, telah lengkap. Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar, Surat Edaran (SE) Gubernur, Peraturan Wali Kota (Perwal), dan SE Wali Kota Bandung, telah rampung.
"Semua peraturan ini menyatakan bahwa Bandung Raya ini telah ditetapkan melaksanakan PSBB. Jadi dari kacamata regulasi, secara hukum, ini (PSBB) sudah clear," ujar Ema.
Substansi secara umum, tutur Sekda, PSBB Bandung Raya plus Sumedang, mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 30 tahun 2020, kemudian didetailkan oleh Perwal Kota Bandung.
"Kalau ini (PSBB) gagal, berarti sia-sia. Pikiran, tenaga, dan biaya terkuras, apapun, psikologi sudah terkuras, masa kita mau diperpanjang lagi, ini tentu akan menambah beban psikologi," tutur Sekda.
Menurut Ema, hal terburuk, PSBB Bandung Raya plus Sumedang diperpanjang bisa saja terjadi dan tentu tidak diharapkan. Sebab akan terjadi gejolak sosial luar biasa karena gara-gara ego satu atau dua kelompok yang tidak mau berdisiplin.
"Artinya, mari kita berkomitmen bersama, bukan cuman komitmen pemkot, Satuan Gugus Tugas Covid-19 yang di dalamnya ada unsur TNI, Polri, tapi ini harus menjadi komitmen semua lapisan masyarakat. Mari kita semua sadar, ikuti, patuhi semua yang ada di perwal itu," ungkap dia.
Emang mangatakan, hari ini gladi pelaksanaan PSBB Bandung Raya dan pada Senin dilaksanakan simulasi. Dalam gladi, para petugas instansi terkait, diberi gambaran cara bertindak, jumlah ploting petugas di ring 1, ploting 2, ring 3, dan check point. Termasuk proses penanganan terhadap orang terpapar Corona.
Dalam gladi, kata Ema, yang dipimpin Wakil Wali Bandung Yana Mulyana itu mengimbau masyarakat saat PSBB diterapkan, biasakan mengenakan kacamata. Karena virus ini bisa masuk ke tubuh manusia melalui mata, hidung, mulut.
"Hal paling utama dalam aturan ini kata Wakil Wali Kota, adalah sosialisasi harus tepat, agar PSBB bisa dipahami oleh semua warga masyarakat. Sosialisasi merupakan kunci paling jitu," tutur Sekda.
Ema mengungkapkan, dengan sosialisasi massif dan tepat, masyarakat jadi tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama PSBB diterapkan.
"Yang boleh (dilaksanakan saat PSBB) akses layanan pangan dan kesehatan. Rumah makan buka, boleh, tapi take away. Tidak boleh makan di tempat. Pekerja di rumah makan harus mengenakan masker dan jaga jarak physical distancing. Itu protokol standar," ungkap dia.
Yang tidak boleh beroperasi, pusat perbelanjaan. Kemudian, toko furnitur dan material juga harus tutup karena bukan termasuk yang dikecualikan.
"Kalau ada yang masih buka, harus ditutup. Peringatkan dulu, kalau tidak mau ya ditutup paksa. Kita (masyarakat) mau gak cepat keluar dari persoalan ini (wabah virus Corona)?. Jangan memaksakan. Bertahanlah 14 hari ini," kata Ema.
Meski begitu, ujar dia, pasar tradisional boleh buka karena penunjang ketahanan pangan. Tetapi masyarakat diimbau belanja secara online. Kalau terpaksa harus langsung ke pasar, wajib jaga jarak, pedagang dan pembeli harus pakai masker dan siapkan hand sanitizer.
Selain pasar, pegawai bank atau instansi penting lainnya, boleh beraktivitas. Sebab masih ada, seperti institusi bank yang mewajibkan karyawannya datang ke kantor.
Misalnya, dari 100 pegawai, mungkin ada 10 atau 25 yang masih harus ke kantor karena pekerjaannya tidak mungkin dilakukan di rumah. Sedangkan selebihnya WFH. "Pegawai bank yang masih harus ke kantor wajib menunjukkan ID Card. Begitu juga awak media, kan punya ID card, tunjukkan itu," ungkap Ema.
Masyarakat yang tak memiliki keperluan sangat urgent atau penting dan mendesak, tandas Ema, lebih baik stay at home (tetap berada di rumah), aktivitas di rumah saja. Mau belanja kan sekarang sudah ada aplikasinya belanja online.
Bagi orang yang bekerja di instansi pemerintah dan swasta, sekarang kan sudah mulai terbiasa, adaptasi sudah baik, work from home. karena daya dukung internet kan sekarang sudah berjalan dan itu tidak mengurangi produktivitas. Hal-hal semacam ini harus dijaga kuat.
Disinggung soal sanksi terhadap pelanggar, kata Ema, dalam perwal lebih diutamkan edukasi, peringatan atau teguran. Misal, pusat perbelanjaan memaksakan, diperingatkan tetap membandel. Pemkot Bandung memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha.
"Kami berharap, selama 14 hari nanti kita berdisiplin, bertahan semaksimal mungkin, jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran," tegas Ema.
Sementara, terkait masyarakat terdampak apalagi yang masuk kategori DTKS 1, 2, 3, dan 4, pasti mendapatkan bantuan. Di Kota Bandung, 60.000 kepala keluarga (KK) yang terdata mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako Nasional (BSN), dipastikan mendapatkan bantuan dari Pemkot Bandung.
"Kekurangannya kan nanti ada bantuan gubernur dan dari Pemkot Bandung. Insya Allah data ini sudah kami verifikasi dan validasi secara maksimal," kata Ema.
Ema memastikan, jika masih ada masyarakat yang mungkin saja dalam pendataan kemarin belum layak mendapatkan bantuan, sesuai arahan Gubernur dan Wali Kota, mereka bisa menyampaikan melalui aplikasi Pikobar. Ajukan melalui ketua RT, RW, lurah untuk nanti mendapatkan bantuan.
"Tetapi sekali lagi, di sini modalnya kejujuran, jangan memanfaatkan. Karena kalaupun mau memaanfaatkan, proses verifikasi itu pasti terjadi. Layak tidak. Jangan-jangan itu akal-akalan. Itu kami harapkan tidak terjadi," ujar dia.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
Tanpa komitmen patuh dan taat kepada aturan, semua akan sia-sia. Pengorbanan waktu, tenaga, biaya, dan mental selama ini tak membuahkan hasil.
"PSBB yang berlaku selama 14 hari, mulai Rabu 22 April hingga 5 Mei 2020, bisa diulang atau diperpanjang jika masyarakat tidak disiplin," kata Ema seusai Gladi Simulasi PSBB Kota Bandung kepada wartawan di di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Minggu (19/4/2020).
Secara regulasi atau hukum, ujar Ema, PSBB Bandung Raya plus Sumedang untuk menanggulangi wabah virus Corona atau Covid-19, telah lengkap. Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar, Surat Edaran (SE) Gubernur, Peraturan Wali Kota (Perwal), dan SE Wali Kota Bandung, telah rampung.
"Semua peraturan ini menyatakan bahwa Bandung Raya ini telah ditetapkan melaksanakan PSBB. Jadi dari kacamata regulasi, secara hukum, ini (PSBB) sudah clear," ujar Ema.
Substansi secara umum, tutur Sekda, PSBB Bandung Raya plus Sumedang, mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 30 tahun 2020, kemudian didetailkan oleh Perwal Kota Bandung.
"Kalau ini (PSBB) gagal, berarti sia-sia. Pikiran, tenaga, dan biaya terkuras, apapun, psikologi sudah terkuras, masa kita mau diperpanjang lagi, ini tentu akan menambah beban psikologi," tutur Sekda.
Menurut Ema, hal terburuk, PSBB Bandung Raya plus Sumedang diperpanjang bisa saja terjadi dan tentu tidak diharapkan. Sebab akan terjadi gejolak sosial luar biasa karena gara-gara ego satu atau dua kelompok yang tidak mau berdisiplin.
"Artinya, mari kita berkomitmen bersama, bukan cuman komitmen pemkot, Satuan Gugus Tugas Covid-19 yang di dalamnya ada unsur TNI, Polri, tapi ini harus menjadi komitmen semua lapisan masyarakat. Mari kita semua sadar, ikuti, patuhi semua yang ada di perwal itu," ungkap dia.
Emang mangatakan, hari ini gladi pelaksanaan PSBB Bandung Raya dan pada Senin dilaksanakan simulasi. Dalam gladi, para petugas instansi terkait, diberi gambaran cara bertindak, jumlah ploting petugas di ring 1, ploting 2, ring 3, dan check point. Termasuk proses penanganan terhadap orang terpapar Corona.
Dalam gladi, kata Ema, yang dipimpin Wakil Wali Bandung Yana Mulyana itu mengimbau masyarakat saat PSBB diterapkan, biasakan mengenakan kacamata. Karena virus ini bisa masuk ke tubuh manusia melalui mata, hidung, mulut.
"Hal paling utama dalam aturan ini kata Wakil Wali Kota, adalah sosialisasi harus tepat, agar PSBB bisa dipahami oleh semua warga masyarakat. Sosialisasi merupakan kunci paling jitu," tutur Sekda.
Ema mengungkapkan, dengan sosialisasi massif dan tepat, masyarakat jadi tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama PSBB diterapkan.
"Yang boleh (dilaksanakan saat PSBB) akses layanan pangan dan kesehatan. Rumah makan buka, boleh, tapi take away. Tidak boleh makan di tempat. Pekerja di rumah makan harus mengenakan masker dan jaga jarak physical distancing. Itu protokol standar," ungkap dia.
Yang tidak boleh beroperasi, pusat perbelanjaan. Kemudian, toko furnitur dan material juga harus tutup karena bukan termasuk yang dikecualikan.
"Kalau ada yang masih buka, harus ditutup. Peringatkan dulu, kalau tidak mau ya ditutup paksa. Kita (masyarakat) mau gak cepat keluar dari persoalan ini (wabah virus Corona)?. Jangan memaksakan. Bertahanlah 14 hari ini," kata Ema.
Meski begitu, ujar dia, pasar tradisional boleh buka karena penunjang ketahanan pangan. Tetapi masyarakat diimbau belanja secara online. Kalau terpaksa harus langsung ke pasar, wajib jaga jarak, pedagang dan pembeli harus pakai masker dan siapkan hand sanitizer.
Selain pasar, pegawai bank atau instansi penting lainnya, boleh beraktivitas. Sebab masih ada, seperti institusi bank yang mewajibkan karyawannya datang ke kantor.
Misalnya, dari 100 pegawai, mungkin ada 10 atau 25 yang masih harus ke kantor karena pekerjaannya tidak mungkin dilakukan di rumah. Sedangkan selebihnya WFH. "Pegawai bank yang masih harus ke kantor wajib menunjukkan ID Card. Begitu juga awak media, kan punya ID card, tunjukkan itu," ungkap Ema.
Masyarakat yang tak memiliki keperluan sangat urgent atau penting dan mendesak, tandas Ema, lebih baik stay at home (tetap berada di rumah), aktivitas di rumah saja. Mau belanja kan sekarang sudah ada aplikasinya belanja online.
Bagi orang yang bekerja di instansi pemerintah dan swasta, sekarang kan sudah mulai terbiasa, adaptasi sudah baik, work from home. karena daya dukung internet kan sekarang sudah berjalan dan itu tidak mengurangi produktivitas. Hal-hal semacam ini harus dijaga kuat.
Disinggung soal sanksi terhadap pelanggar, kata Ema, dalam perwal lebih diutamkan edukasi, peringatan atau teguran. Misal, pusat perbelanjaan memaksakan, diperingatkan tetap membandel. Pemkot Bandung memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha.
"Kami berharap, selama 14 hari nanti kita berdisiplin, bertahan semaksimal mungkin, jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran," tegas Ema.
Sementara, terkait masyarakat terdampak apalagi yang masuk kategori DTKS 1, 2, 3, dan 4, pasti mendapatkan bantuan. Di Kota Bandung, 60.000 kepala keluarga (KK) yang terdata mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako Nasional (BSN), dipastikan mendapatkan bantuan dari Pemkot Bandung.
"Kekurangannya kan nanti ada bantuan gubernur dan dari Pemkot Bandung. Insya Allah data ini sudah kami verifikasi dan validasi secara maksimal," kata Ema.
Ema memastikan, jika masih ada masyarakat yang mungkin saja dalam pendataan kemarin belum layak mendapatkan bantuan, sesuai arahan Gubernur dan Wali Kota, mereka bisa menyampaikan melalui aplikasi Pikobar. Ajukan melalui ketua RT, RW, lurah untuk nanti mendapatkan bantuan.
"Tetapi sekali lagi, di sini modalnya kejujuran, jangan memanfaatkan. Karena kalaupun mau memaanfaatkan, proses verifikasi itu pasti terjadi. Layak tidak. Jangan-jangan itu akal-akalan. Itu kami harapkan tidak terjadi," ujar dia.
Lihat Juga: Sapa Warga, Dhani Wirianata Calon Wakil Wali Kota Bandung Sambangi Warga Cibeunying Kidul
(awd)