Tekan Pernikahan di Bawah Umur, DP3A Canangkan Gerakan Ayo Kuliah
Sabtu, 24 April 2021 - 15:13 WIB
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros terus berupaya menekan angka perkawinan di bawah umur, dengan mendeklarasikan Gerakan Ayo Kuliah (GAK) Stop Perkawinan Anak di Baruga A Kantor Bupati Maros.
Kegiatan yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) itu sengaja menggandeng para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), sebab dari data yang ada menunjukkan, perkawinan anak banyak terjadi di keluarga pra sejahtera.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Polres Maros Akan Lakukan Penyekatan di Perbatasan
'Kami sengaja melibatkan pendamping PKH untuk mensosialisasikan gerakan stop perkawinan anak, karena faktanya memang banyak terjadi dari keluarga sejahtera dan putus sekolah," kata Kepala DP3A Maros , Muh Idrus.
DP3A Maros mencatat, angka perkawinan anak tahun 2019 sebanyak 224 kasus dari total pernikahan 3.022 atau persentasenya sebanyak 7,41 persen. Angka itu menurun di tahun 2020 sebesar menjadi 149 kasus dari total pernikahan sebanyak 2.420.
Namun, meski angka pernikahan anak menurun, angka pengajuan dispensasi nikah justru malah melonjak dari tahun 2019 sebanyak 70 permintaan, menjadi 237 di tahun 2020. Hal itu disebabkan perbedaan penetapan usia antara UU Perlindungan Anak dengan UU Perkawinan.
"Kalau mengacu pada usia sesuai di Undang-undang perlindungan anak itu hanya sampai 18 tahun. Sementara di Undang-undang Perkawinan baru ini batas usia itu 19 tahun, makanya melonjak permintaan dispensasi," lanjutnya.
Baca Juga: Soal Tarif Parkir di Bandara, DPRD Maros Segera Panggil Pihak Angkasa Pura I
Kegiatan yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) itu sengaja menggandeng para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), sebab dari data yang ada menunjukkan, perkawinan anak banyak terjadi di keluarga pra sejahtera.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Polres Maros Akan Lakukan Penyekatan di Perbatasan
'Kami sengaja melibatkan pendamping PKH untuk mensosialisasikan gerakan stop perkawinan anak, karena faktanya memang banyak terjadi dari keluarga sejahtera dan putus sekolah," kata Kepala DP3A Maros , Muh Idrus.
DP3A Maros mencatat, angka perkawinan anak tahun 2019 sebanyak 224 kasus dari total pernikahan 3.022 atau persentasenya sebanyak 7,41 persen. Angka itu menurun di tahun 2020 sebesar menjadi 149 kasus dari total pernikahan sebanyak 2.420.
Namun, meski angka pernikahan anak menurun, angka pengajuan dispensasi nikah justru malah melonjak dari tahun 2019 sebanyak 70 permintaan, menjadi 237 di tahun 2020. Hal itu disebabkan perbedaan penetapan usia antara UU Perlindungan Anak dengan UU Perkawinan.
"Kalau mengacu pada usia sesuai di Undang-undang perlindungan anak itu hanya sampai 18 tahun. Sementara di Undang-undang Perkawinan baru ini batas usia itu 19 tahun, makanya melonjak permintaan dispensasi," lanjutnya.
Baca Juga: Soal Tarif Parkir di Bandara, DPRD Maros Segera Panggil Pihak Angkasa Pura I
tulis komentar anda